Antisipasi Sengketa Tanah Wabup Syah Dukung Program PTSL

IMG 20230203 WA0142

TRENGGALEK – PN NEWS Dalam mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Muhammad Syah Natanegara Wakil Bupati Trenggalek mendukung Gerakan 5000 Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah (Gemapatas) di Desa Sukosari dan Parakan, Kabupaten Trenggalek secara serentak, Jum’at (03/02/2023)

Tak dipungkiri, soal batas tanah sering menjadi polemik warga. Yang berakibat saudara tidak akur dan saling benci antar tetangga. Untuk mengantisipasi hal tersebut Pemkab Trenggalek sangat mendukung program PTSL agar kepemilikan lahan masyarakat jelas statusnya secara hukum.

“Patok perbatasan kepemilikan antar warga satu dengan yang lain menjadi dasar atau kunci resmi yang sangat penting untuk menentukan luasan tanah dalam menerbitkan sertifikat,” terang Wabup.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, mendukung program kementerian tersebut. Menurutnya, program PTSL sebagai salah satu bentuk mengatasi terjadinya sengketa lahan sesama warga.

“Sebagaimana kita ketahui, karena banyak perselisihan terjadi karena permasalahan batas tanah. Saudara tidak akur dengan sesama saudaranya. Kemudian dengan tetangganya karena batas tanah,” ucapnya.

Dengan adanya program PTSL, Syah berharap perselisihan batas tanah tidak terjadi lagi karena sudah ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Hari ini sebanyak 5.000 patok batas bidang tanah dipasang serentak di Desa Sukosari dan Parakan, Kabupaten Trenggalek. Pemasangan patok ini sebagai pertanda 2 desa tersebut telah resmi ditetapkan menjadi desa yang mendapatkan program, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Syah menyebutkan, sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dipasang secara serentak di seluruh pelosok tanah air, salah satunya di Trenggalek.

“Sedangkan Menteri ATR BPN, pemasangan patok batas bidang tanah ini salah satu upaya Kementerian ATR-BPN dalam melakukan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, guna memberikan kepastian hukum atas hak bidang tanah kepada masyarakat,” pungkas Syah Natanegara.
( MJ Pelita Nusantara)