Ponorogo (02/02) – Baru tadi sore saya menerima cerita ini dari suaminya kebetulan pas main kerumah,tidak sengaja saya bertanya tentang anak dan istrinya.dengan raut wajah yang sedih mengatakan bahwa istrinya telah meninggal di Taiwan 1,5 tahun yang lalu.
Temenku itu bercerita lengkap tentang kronologi kejadian.
Temanku tersebut melangsungkan pernikahan pada tahun 2006 bersama seorang cewek dari kabupaten Magetan sekaligus si istrinya itu pindah alamat menjadi 1 tempat yakni di desa Wilayah kecamatan Slahung Kabupaten ponorogo dan setahun kemudian tahun 2007 di kharuniahi seorang anak laki laki.
Pada tahun 2010 si istri pamitan meminta izin pada suami untuk bekerja keluar negeri walau berat hati karena anak semakin besar kebutuhan semakin banyak sang laki laki mengizinkan untuk bekerja keluar negeri yakni ke Taiwan.
Singkat cerita waktu kerja ketaiwan selama 3 x kontrak hubungan baik baik saja seperti masih layaknya seorang suami istri walau berjauhan dalam 3 x kontrak tersebut sempat endang atau cuti pulang ke rumah Ponorogo 2 kali.
Dari berangkat hingga awal tahun 2021 hubungan via telepon baik dengan bapak serta anak baik baik saja tidak ada tanda tanda yg tidak baik.
Namun pada bulan Maret 2021 antara percaya dan tidak percaya sang istri dari Taiwan tersebut melayangkan surat GUGATAN CERAI yang dikirim oleh PN Ponorogo.dan menurut yang bersangkutan gugatan tersebut tidak logis salah satu contoh katanya laki laki tidak bisa menafkahi lahir batin.lha ….Yo jelas to wong wedok nek Taiwan Kon nafkahi dengan cara bagaimana? Kan lucu
Kaget bukan kepayang terasa bagaikan tersambar petir tanpa hujan,tapi mau apa lagi ? Tangan tak sampai.
Saat persidangan di PN ponorogo temenku tersebut pernah datang 1 kali ke persidangan.
Akhirnya pada tanggal 24 Maret 2021 terbitlah surat putusan penceraian dari PN Ponorogo
Ya …apa boleh buat orang laki laki jika digugat istri rata rata mesti putus.
Selang 2 bulan kemudian tepatnya di tanggal 27 mei 2021 dapat kabar bahwa mantan istri tersebut telah MENINGGAL DUNIA dan enurut info saat itu karena kecelakaan.
Jasad mantan istri dikirimlah oleh pihak Taiwan ke MAGETAN pada tanggal 8 Juni 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta
Walau seharusnya ke sesuai an data dan alamat yakni ke Ponorogo.
bersama jenazah tersebut juga dilampiri surat Rilis dari pihak yang berwenang di Taiwan Yakni dari KDEI Kantor Dagang dan Ekonomi di Taipeh
Setelah dibuka dan di baca,alahkah kagetnya sang anak serta mantan suami tersebut .
Yang awalnya meninggal akibat kecelakaan tapi ternyata TIDAK!
Penyebab kematian adalah akibat #MELAHIRKAN
dalam rilis yg di keluarkan KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEH
PMI tersebut tanggal 26 mei 2021 masuk hospital CHANG GUNG MEMORIAL melahirkan anak dari hubungannya dengan #MAJIKANNYA sendiri dan PMI kondisi DROP Akhirnya di tanggal 27 Mei 2021 Meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
disini yang perlu kita garis bawahi adalah
- Artinya saat menuntut cerai suami berati kondisi sudah Hamil
- Gugatan alasan penceraian tidak sesuai fakta
- Saat hamil status masih punya suami yg sah di Indonesia
- Apakah di dalam perjanjian kontrak kerja antara PEKERJA DAN MAJIKAN Boleh melakukan hubungan khusus hingga hamil?
- dengan jelas penyebab kematian karena MELAHIRKAN kenapa tidak ada Hukuman bagi majikan yg melakukan hal tersebut hingga hilangya nyawa orang lain? (Karena tidak ada ikatan pernikahan) masih antara pekerja dan majikan bukan suami istri.
- Sebegitu rendahnya HARKAT MARTABAT manusia di NEGRI orang? Seakan tidak ada keadilan.
- Hak hak nya selaku PMI juga tidak ada,baik ansuransi dll
- Tidak ada sangsi Atau PERADILAN untuk sang majikan,malah seakan tidak bersalah?
- Apakah hukum negara kita tidak tembus Taiwan?
Pertanyaan siapa tahu ada yang bisa memberi pengertian tentang khasiat ini.
Bagaimana cara menunjuk keadilan terkait hal tersebut?
Ditulis oleh BARNO
Pengiat PMI
Ponorogo 29 Januari 2023
Editor Kefas Hervin Devananda
