TRENGGALEK – PN NEWS Tidak ingin pelayanan Aparatur Pemerintah Desa mengecewakan masyarakat, Forkopimcam Kampak ambil sikap tegas. Pasalnya, disinyalir masih terjadi adanya aparatur pemerintah desa yang tidak disiplin.
Menyikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Kecamatan Kampak gelar apel bersama dalam rangka bimbingan dan wawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di aula pertemuan Kecamatan Kampak. Senin 30/1/2023.
Camat Kampak Hasnawati, usai gelar apel bersama menyampaikan,”merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek No 12 tahun 2015, Pasal 38 ayat 1 dan 2, tentang hari dan jam kerja Kepala Desa dan Perangkat berpedoman pada hari kerja yang berlaku bagi jajaran pemerintah daerah,” ungkapnya.
Hal tersebut dikandung maksud agar terjalin sinergitas yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tidak dipungkiri masih ada diantara mereka yang masih mengesampingkan tugas utamanya tetapi lebih fokus terhadap kegiatan diluar pekerjaan sebagai aparatur pemerintah desa.
“Kegiatan hari ini merupakan salah satu bentuk pembinaan terhadap aparatur pemdes agar kedepannya lebih berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Jika dikemudian hari masih ditemukan ada atau terjadi aparatur pemerintah desa yang tidak disiplin dan mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat tentunya akan mendapatkan teguran.
“Jika tetap tidak mengindahkan maka tentu akan kita laporkan ke Bupati,” tandasnya.
Camat Kampak juga menyinggung terkait soal pemberhentian kades. Ada 2 mekanisme tentang pemberhentian kades, atas usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tanpa harus ada usulan BPD.
“Tanpa usulan BPD Kades bisa langsung diberhentikan sementara oleh Bupati karena, dinyatakan sebagai terdakwa, sebagai tersangka dan tertangkap tangan melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Sedang yang harus melalui persetujuan BPD melalui Camat, jika Kades melanggar larangan sebagai kades berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Semua yang berwenang memberhentikan adalah tetap Bupati,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Andi Salbi Kapolsek Kampak, memberikan pesan terhadap seluruh aparatur pemerintah desa se-kecamatan Kampak untuk bijak dalam mengunakan Media sosial. Jangan sampai terlalu gampang untuk menangapi atau menyebarkan berita-berita yang belum jelas sehingga berdampak meresahkan masyarakat.
“Marilah kita jalin sinergitas yang baik, sehingga Kamtibmas tetap kondusif,” pesan Andi.

Lanjut menurut, Andi Salbi, terhadap aparatur pemerintah desa yang sampai saat ini masih berijazah SLTP untuk segera menyesuaikan melalui program paket C, SLTA,” pintanya.
Bukan cuman itu Kapolsek Kampak juga mewanti-wanti terhadap seluruh kades untuk tidak serta-merta mau menandatangani terkait kegiatan yang ada di desa utamanya kegiatan diluar kegiatan desa (proyek rekanan) saat selesai pekerjaan.
“Haruslah bijak dalam menyikapi, karena itu menyangkut kualitas pekerjaan. Jangan sampai salah mengambil keputusan dan berisiko,” imbuhnya.
Hal tersebut disikapi oleh Kades Karangrejo Purwadi. Ia menyampaikan selama ini tidak pernah ada kades menandatangani terkait kegiatan yang dilakukan oleh rekanan soal hasil pekerjaan.
“Penandatanganan itu terjadi sebatas persetujuan akan melakukan kegiatan pekerjaan di desa, Selain itu tidak ada dan tidak pernah terjadi,” kata Purwadi.
(MJ Pelita Nusantara)
