TRENGGALEK – PN NEWS Demi terciptanya Pemilu serentak tahun 2024 yang berkualitas, Nurani Komisioner KPU Trenggalek divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menyakini semua itu muara awalnya bersumber dari Pemutakhiran Data Pemilih yang berkualitas. Ungkapnya melalui release pers KPU, Minggu 29/1/2023.
Nurani menjelaskan, KPU selaku penyelenggara Pemilu juga punya tugas penting, yaitu memutakhirkan data Pemilih, demi tercipta pemilu yang berkualitas. Agar data pemilih yang disusun harus benar-benar valid, berdasarkan penelitian dan pencocokan di lapangan, sebagai bahan dasar penyusunan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Merujuk, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU No 8 tahun 2022, pasal 51 ayat 1). PPS (Panitia Pemungutan Suara) atas nama KPU yang sudah dilantik pada tanggal 24 Januari yang lalu, akan membentuk Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Jumlah mereka sesuai jumlah TPS yang sudah ditetapkan oleh KPU, yaitu 2544 se-kabupaten Trenggalek. Yang tersebar di 157 Desa/Kelurahan, dengan jumlah masing-masing desa tidak sama tentunya, tergantung jumlah penduduk dan persebaran RT. Nantinya jumlah pemilih dalam tiap TPS paling banyak adalah 300 orang.
“Masing-masing Pantarlih akan bertugas untuk mendata warga yang ada di lingkup TPS di masing-masing desa, dalam tiap TPS paling banyak adalah 300 orang.”jelas Nurani.
Adapun masa kerja Pantarlih, lanjut Nurani, mulai 6 Februari hingga 15 Maret 2023. Mereka akan melakukan Coklit (pencocokan dan penelitian) di dalam rumah-rumah warga. Mereka harus datang ke rumah warga untuk memutakhirkan data pemilihnya.
Semua Petugas nantinya akan dibekali dengan form-form yang bisa membantu memudahkan proses coklit. “Pantarlih juga dibekali data pemilih awal yang berasal dari hasil singkronisasi Data kependudukan dari kemendagri dengan data pemilih pemilu atau pemilihan terakhir,” terangnya.
Tidak menutup kemungkinan ada beberapa hal yang terjadi saat pantarlih mencocokan data dirumah warga, pastinya akan ditemui warga yang sudah meninggal atau pindah domisili. Maka tugas Pantarlih akan mencoret dari data pemilih. Sedangkan jika ada warga baru yang pindah atau datang dan sudah masuk pada Kartu Keluarga (KK), tentu hal tersebut harus dimasukkan sebagai pemilih.
“Dengan catatan yang bersangkutan sudah punya hak pilih karena umurnya sudah 17 tahun, atau menemukan ada yang belum masuk data karena belum punya hak pilih, sedang saat Coklit sudah punya hak pilih karena usia sudah 17 tahun atau sudah menikah, maka yang bersangkutan harus masuk data pemilih,” tegas Nurani
Intinya tugas Pantarlih adalah memutakhirkan data atau memperbaharui data, sehingga butuh personil yang teliti dan benar-benar mau berkomitmen terjun langsung ke rumah untuk memvalidkan data pemilih.
“Nurani menambahkan untuk Putra-Putri terbaik yang punya komitmen untuk menjadi Pantarlih segera daftarkan ke PPS desa masing-masing mulai sekarang dan akan ditutup pada tanggal 31 Januari 2023, ” kata Nurani, lebih jelasnya bisa buka Link ini. https://drive.google.com/file/d/1KTDhYFVs3wDFYb_JlpkXzGEiIo23HMqB/view ?usp=share_link
Tidak ada tes tertulis dan wawancara dalam rekrutmen ini. PPS akan menyeleksi berdasarkan syarat administrasi yang di dalamnya juga memuat Riwayat hidup calon pantarlih. Jika ada lebih dari satu pendaftar, maka akan ditentukan dalam rapat pleno PPS siapa yang harus dipilih.
KPU, PPK, dan PPS sudah mengumumkan rekrutmen Pantarlih sejak 26 Januari dan berakhir tanggal 31 Januari 2023.
(MJ Pelita Nusantara)
