JAKARTA – PN NEWS Puluhan ribu anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) hari menggelar aksi demo di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Dalam aksi damai hari ini mengusung 11 tuntutan. Diantaranya, meminta pemerintah pusat untuk mengakui perangkat desa sebagai pegawai tetap (dengan peraturan khusus). Yakni dengan dibuktikan, seperti adanya Nomor Induk Aparatur Desa (NIAD). Ungkap perwakilan PPDI dari Kabupaten Trenggalek Nurwanto, Rabu (25/1/2023).
Menurutnya, sebanyak 57.225 orang perangkat desa dari 134 kabupaten di Indonesia, yang menggunakan 890 bus dan 102 armada carteran, dipastikan akan bergerak ke Gedung DPR/MPR RI, hari ini.
Khusus delegasi dari Trenggalek dalam aksi demo ini menggunakan 20 bus dan 1 armada pendukung. “Demo PPDI akan menuntut hak-hak perangkat desa,” tegasnya.
Untuk menyuarakan aspirasi anggota PPDI, Nurwanto mengaku sebelumnya Kordinator Nasional membagi anggota menjadi beberapa tim. Diantaranya ada tim yang mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan komisi II DPR RI, terkait dengan masalah kedudukan pemerintah desa ditinjau dari segi hukum ketatanegaraan.
Mengingat selama ini, yang ditulis baru pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selanjutnya ada tim yang ke Kementerian Desa, terkait dengan penyampaian (masalah aduan masih banyaknya perangkat desa yang gampang dipecat kades).
Sedangkan yang berikutnya tim yang ke Kementerian PAN RB, terkait masalah Penghasilan Tetap (siltap) perangkat desa, sesuai PP 11/2019 golongan IIA.
Mendagri pun tak luput dari sasaran PPDI, yang intinya pihak Kemendagri diharapkan merespon atas tuntutan PPDI, atas pengakuan sebagai pagawai tetap.
“Hal tersebut kami suarakan, karena dalam kenyataannya Siltap masih dibebankan ke ADD. Sehingga banyak perangkat desa yang mustinya, minimal mendapat Rp 2 juta, tetapi masih menerima kurang dari itu per bulan” kata Nurwanto.
Saat disingung soal siltap untuk trenggalek, dirinya menjawab, sebenarnya untuk trenggalek rata-rata sudah diangka 2 juta. Namun demikian karena ini gerakan Nasional dan untuk wilayah lain masih ada yang belum layak maka kita ikut mendorong agar pemerintah menyetujui tuntutan PPDI.
Masih lanjut ungkap perades asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Kedatangan Perades ke Jakarta ini intinya untuk mendapat pengakuan khusus dari pemerintah. “Mungkin bisa dimasukkan peraturan pengecualian. Sehingga perangkat desa mendapat jaminan kesejahteraan dari negara” ujarnya.
Sementara Nurwanto melalui sambungan selulernya menyampaikan, Hasil pertemuan perwakilan PPDI dengan perwakilan DPR RI,” Bahwa perwakilan diterima oleh perwakilan dari fraksi DEMOKRAT dan Fraksi PKB, pihaknya mengatakan, tidak mungkin DPR akan merubah bahwa masa jabatan perangkat desa akan disamakan dg masa jabatan kepala desa.
“Masa jabatan perangkat desa tetap sesuai regulasi UU desa no 6 tahun 2014 yakni sampai usia 60 tahun,” ucap Nurwanto ngutif dari hasil pertemuan
Nurwanto juga menambahkan, Status perangkat desa akan diperjelas dengan cara diatur dlm UU tersendiri yakni, (Undang-undang Tentang Aparatur Pemerintah Desa).
“Revisi UU tentang Desa akan menjadi skala prioritas masuk dalam perubahan prioritas Prolegnas 2023,” tandasnya.
(MJ Pelita Nusantara)
