Jakarta-PN News-Kebebasan beragama di Indonesia menyita perhatian dari berbagai pihak. Menjadi perhatian karena masih marak terjadinya pelanggaran kebebasan beragama yang bukan hanya dilakukan oleh masyarakat umum, tetapi juga dari para Aparat keamanan dan Kepala Daerah yang seharusnya mengayomi dan menjamin kebebasan beragama bagi seluruh masyarakat.
Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo atau biasa di sapa Jokowi pada saat Rapat Kerja Para Kepala Daerah yang berlangsung, Selasa (17/01/2023)) di Sentul, mengingatkan kepada Kepala Daerah akan jaminan konstitusi atas kebebasan beragama. Sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Menanggapi pernyataan Presiden tersebut, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Gomar Gultom menyatakan menyambut dengan sukacita atas pernyataan Presiden tersebut. Hal ini disampaikan melalui Siaran Pers PGI, Rabu (18/01/2023).
“Saya menyambut dengan sukacita pernyataan Presiden yang mengingatkan para Kepala Daerah akan jaminan konstutusi atas kebebasan beribadah”, ungkapnya.
Menurut Pdt, Gultom masalah kebebasan beragama merupakan masalah yang tidak dapat dipungkiri bahwa itu benar adanya karena banyak rumah ibadah yang ditutup dan sulit untuk memperoleh IMB.
“Adalah kenyataan yang tak dapat dipungkiri, betapa banyaknya kasus penutupan rumah ibadah, dan sulitnya memperoleh IMB untuk rumah ibadah”, jelasnya.
Lanjutnya, Pdt. Gultom menyatakan bahwa Aparat keamanan, Bupati/Wali Kota seharusnya merekalah yang bertanggung jwab untuk melindungi dan menjamin kebebasan beragama bagi warga masyarakat.
“Aparat keamanan yang mestinya melindungi umat beribadah, malah tunduk kepada tekanan gerombolan masyarakat. Selain itu, Bupati atau Walikota yang mestinya mengeluarkan IMB pun tidak mau memgekuarkan IMB juga atas desakan gerombolan masyarakat tersebut. Juga menjadi mode, FKUB yang sejatinya memfasilitasi perijinan malah terjebak pada pemaksaan kelompok-kelompok mayoritas”, tandasnya.
Ketua Umum PGI periode 2019-2024 ini juga mengingatkan kepada para Aparat keamanan dan juga kepada para Bupati /Wali Kota bahwa mereka ada karena konstitusi, sehingga mereka harus mengawal tegaknya konstitusi.
“Semua ini jelas-jelas merupakan pengangkangan terhadap amanat konstitusi, dan sudah berlangsung lama serta masif kejadiannya. Para Bupati dan Walikota serta aparat kepolisian ada sesungguhnya adalah karena konstitusi, dan bertugas juga, antara lain, mengawal tegaknya konstitusi. Oleh karenanya, peringatan Presiden pada Rapat Kerja Para Kepala Daerah yang berlangsung, Selasa (17/01/2023) di Sentul, mestinya menohok kita semua sebagai bangsa, karena ternyata, begitu masif dan lamanya konstitusi dikangkangi justru oleh para pejabat dan aparat yang keberadaannya dilahirkan oleh konstitusi dan ditugasi melaksanakan amanat konstitusi”, pungkasnya.
Oleh karenanya, Pdt. Gultom selaku Ketua Umum PGI mengimbau Presiden untuk menggunakan wewenang dan otoritas yang dimilikinya menindak tegas semua Bupati, Walikota dan Aparat Keamanan yang tidak mengawal jaminan konstitusi atas kebebasan beragama ini.
“Selain itu, saya mengimbau Presiden, melalui Mendagri dan Menag untuk membereskan regulasi terkait pemberian IMB rumah ibadah. Saya juga mengimbau Presiden untuk memerintahkan kepolisian menindak tegas gerombolan masyarakat yang gemar mengganggu kenyamanan orang beribadah”, tutupnya.
A. L. Malo
