Tanggapan Komunitas Advokat New Normal Terkait Mahkamah Agung Tolak Permohonan Hak Uji Materiil Untuk Minta Dikecualikan Ganjil Genap

GANJIL GENAP

Jakarta, Pelitanusantara.com Komunitas Advokat New Normal menanggapi Putusan Uji Materiil yang diajukan dengan Nomor Register 59 P/HUM/2020 yang meminta Advokat dikecualikan Ganjil Genap di DKI Jakarta.

Melalui perwakilan nya Asep Dedi, bahwa Putusan Tolak Di Website MA sebetulnya sejak 14 Desember 2020, hanya saja salinan putusan baru dipublikasikan tanggal 31 Mei 2021.

Pertama, kami menghormati putusan dari Mahkamah Agung tersebut meskipun Kami melihat Jawaban dari pihak Gubernur DKI tetap diterima meskipun telah lewat 14 hari. Hal ini tidak lazim. Namun demikian kami tetap harus menghormati Amar Putusan karena telah berkekuatan hukum tetap.

Kedua, kami minta Pihak Gubernur DKI Jakarta tetap evaluasi pemberlakuan Ganjil Genap karena nyatanya dari Kalangan Advokat banyak yang keberatan. Meskipun Putusan MA menolak Permohonan Hak Uji Materiil kami bukan berarti Gubernur DKI Jakarta tidak dapat evaluasi. Evaluasi wajib dilakukan agar kebijakan Ganjil Genap dapat diterima oleh semua kalangan.

Ketiga, kami menghimbau warga DKI Jakarta agar selalu kritis terhadap segala Kebijakan / Peraturan Daerah Dari Gubernur DKI Jakarta yang dirasa memberatkan dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi secara formal bukan sekedar cuitan atau status di medsos belaka.

“Ya jadi Warga DKI Jakarta harus kritis apabila ada Kebijakan/Peraturan Daerah yang dirasa merugikan bisa diajukan secara formal melalui Gugatan atau Hak Uji Materiil ke Pengadilan atau Mahkamah Agung”.

Perwakilan lainnya Johan Imanuel mengatakan, “Kami Komunitas Advokat tetap akan konsisten untuk berupaya meluruskan segala peraturan perundangan yang dirasa bertentangan dengan UU Advokat. Hal itu telah Kami lakukan sejak Uji Materiil Permenkumham Paralegal yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung karena bertentangan dengan UU Advokat.” Tutup Johan