Kepolisian Republik Indonesia Menerbitkan Aturan Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) SIM C, CI, CII.

Palicardo
9d96a991 88bc 4202 86b3 ad97c31ae4ca

pelitanusantara.com | Jakarta, 31 Mei 2021 | Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan aturan baru tentang penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini terbagi atas tiga jenis, yakni SIM C, CI, CII. Pembagian golongan ini berdasarkan CC dari tiap jenis motor dan juga untuk motor listrik.

Peraturan tentang pembagian tiga jenis SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Disebutkan kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.
Berikut pembagian 3 golongan SIM C:

  • SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Peraturan baru ini membuat pemilik motor gede (moge) dan pengendara motor listrik harus segera melakukan peningkatan golongan. Namun ternyata peningkatan golongan dari SIM C ke CI lalu ke CII ternyata tidak serta merta bisa dilakukan.

Pasalnya, syarat untu naik golongan, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya untuk periode satu tahun.

Ini Syarat peningkatan golongan SIM:

  1. Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  2. Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan
  3. Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, yang tertuang dalam Pasal 8.

Batas umur calon pemilik SIM C:

  • 17 (Tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
  • 18 (Delapan belas) tahun untuk SIM CI;
  • 19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Perlu diketahui, penggolongan SIM C dalam tiga jenis ini sudah berlaku. Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM ini diundangkan pada 19 Februari 2021. Tapi sampai saat pihak Kepolisian masih terus melakukan sosialisasi aturan ke masyarakat sambil menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.

“Sudah (berlaku). Perpol tersebut berlaku sejak diundangkan Februari 2021. Tapi memang ada masa sosialisasi untuk peraturan baru,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman dikutip dari detikOto, Minggu (30/5/2021).

 

Tarif Untuk Pembuatan SIM
AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri juga menjelaskan, besaran biaya atau tarif untuk pembuatan SIM CI dan CII sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Tarif itu justru sudah ada dan diatur sejak 2016 lalu dalam PP 60. Tidak ada perubahan dari situ, sekarang ini hanya aturannya saja, jadi soal tarif itu sama mau yang C1 atau C2,” kata Arief dilansir dari Kompas.com.

Dijelaskan dalam PP 60 2016, untuk penerbitan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 100.000. Sementara untuk C1 dan C2 juga dengan harga yang sama, yakni Rp 100.000. Artinya, memang tak ada perbedaan soal tarif. Hanya masalah syarat dan kriteria kepemilikannya saja yang harus mengikuti alur.

“Tidak beda, yang beda itu hanya alurnya saja. Karena dibuat berjenjang, jadi pertama itu harus punya SIM C dulu, setelah setahun bisa naik ke CI. Kalau butuh yang CII juga demikian, dan yang pasti harus ujian praktik karena peruntukannya berbeda,” ucap Arief. ( pst.harts)