Pesawaran~PN NEWS Dituturkan oleh salah satu sumber warga desa Sukajaya lempasing Isbah Cholib (46) Menerangkan bahwa lokasi tanah seluas 2500 meter milik orang tuanya Abdurahman (alm) yang terletak di belakang kampung lempasing tepatnya dibelakang kediaman pemuka adat Dalom Tihang Marga yang ternyata tanah tersebut telah dijual oleh mantan sekdes Sukajaya Lempasing (Mahyudin) pada orang lain tanpa seizin ahli waris Abdurahman
Setelah dikonfirmasi wartawan 17/01/2022 seorang bernama Munah istri Khoirudin (alm) orang tua dari Mahyudin yang menurut Munah semula sampai terpaksa mengambil alih tanah yang dimaksud tersebut dikarenakan uwak Manis (alm) kakak kandung dari Abdurahman (alm) memiliki hutang piutang berupa Gula,kopi,rokok dan juga beras sekitar tahun 1988 yang ketika itu Isbah Cholib sendiri dan keluarganya sudah pindah dan sedang menetap ditanjungan kecamatan Katibung kabupaten Lampung selatan
Sementara lokasi tanah yang dimaksud saat ditinggal pindah di Tanjungan tanah tersebut dikelola oleh Hamdan (alm) anak kandung Manis (alm) pada tahun 1988 sampai dengan tahun 1990 sedangkan Hamdan sendiri tidak mengetahui kalau status tanah milik Abdurahman itu sedang dalam gadai pada seorang bernama Wilas (alm) yang tinggal didusun Sukabumi 1 kelurahan Sukajaya lempasing yang ketika itu masih wilayah kecamatan Padang cermin kabupaten Lampung Selatan.
Disini sudah jelas pihak ahli waris Abdurahman telah dirugikan secara materil Lalu Isbah Cholib melakukan mediasi pada Mahyudin sekdes yang masih aktif ketika itu dikediaman Isbah Cholib yang dihadiri oleh beberapa saksi Munazir,Bram Injana,Muhidin dan Zohir termasuk aparatur desa Sukajaya lempasing Rusli.
Dikediaman Isbah Cholib dan ditengah para saksi itu pula Mahyudin menyatakan secara lisan bahwa ia akan bertanggung jawab atas lokasi tanah yang sudah dijual itu pada Isbah Cholib ahli waris Abdurahman (alm) “Saya mau mupakat dulu sama adek adek saya karena kami ini semuanya ada 9 saudara saya minta waktu dalam dua hari ini “kata Mahyudin pada Isbah Cholib ditengah tengah saksi” 30/06/2021 Namun sampai hari ini Mahyudin tidak berkabar hingga berita ini diturunkan
Uwak Manis ini bukan pemilik lokasi tanah 2500 meter tapi Manis dan Abdurahman hanya mempunyai kaitan sebagai kakak beradik/saudara kandung,kalau lokasi tanah mutlak milik orang tua saya Abdurahman (alm) 1980
Saya juga sudah cukup sabar nunggu bagai mana itikat baik Mahyudin pada saya untuk menyelesaikan persoalan lokasi tanah milik orang tua saya itu yang telah ia jual tanpa seizin saya sebagai ahli waris Abdurahman
Dan sekarang saya akan lanjutkan perihal ini melalui hukum sesuai undang undang Hukum yang berlaku “tegas Isbah Cholib yang juga sebagai ketua dewan pimpinan Cabang partai Perindo di kecamatan teluk pandan ini”
20/12/2022
IBC~Pelitanusantara.com
