Definisi Hukum Dan Keadilan serta Korelasinya, Lantas Dimana Untuk Letak Kemanfaatannya Hukumnya?

Kefaspelita
IMG 20210522 WA0026

Pelitanusantara.com Jakarta
Indonesia adalah Negara hukum.
Alman Adi.SH.MH” dalam paparannya Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sabtu 22 Mai 2021.

Dan Sebagai Negara hukum maka seluruh aspek dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

Alman yang merupakan Pemerhati Publik Hukum menyatakan ” Secara historis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model, antara lain negara hukum menurut agama Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila.

” Pandangan Alman negara haruslah berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa keadilan kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik.

Dalam negara yang memerintah bukanlah manusia sebenarnya, melainkan pikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja.

Pertama kata ” Alman
Paham rechtstaats pada dasarnya bertumpu pada sistem hukum Eropa Kontinental, banyak dipengaruhi oleh sejarah perkembangan Eropa saat mulai sistem itu dikembangkan yaitu “absolutisme raja.

Kedua
Negara harus menjadi negara hukum, itulah semboyan dan sebenarnya juga daya pendorong perkembangan pada zaman baru da Negara harus menentukan secermat-cermatnya jalan-jalan dan batas-batas kegiatannya, bagaimana lingkungan (suasana) kebebasan itu tanpa dapat ditembus.

Negara harus mewujudkan atau memaksakan gagasan akhlak dari segi negara, juga secara langsung, tidak lebih jauh dari seharusnya menurut suasana hukum.

“Inilah pengertian negara hukum, bukannya misalnya, bahwa negara itu hanya memper tahankan tata hukum saja tanpa tujuan pemerintahan, atau hanya melindungi hak-hak dari perseorangan.

Alman Adi SH.MH CPT, CPCLE , yang merupakan Direktur LKBH AMAN dan juga sebagai Pengurus Bidiklat Peradi DPC Bandung juga sebagai DivKum media Banten One Nasional ” dalam paparannya mengatakan
Negara hukum pada umumnya tidak berarti tujuan dan isi daripada negara, melainkan hanya cara-cara dan untuk mewujudkannya.

” HUkum harus mengandung 3 (tiga) nilai identitas, yaitu sebagai berikut:

Asas kepastian hukum (rechtmatigheid), Asas ini meninjau dari sudut yuridis;
Asas keadilan hukum (gerectigheit),
Asas ini meninjau dari sudut filosofis, dimana keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan;
Asas kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid atau utility).

Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan perundang-undangan dibuat dan diundangkan secara pasti, karena mengatur secara jelas dan logis, maka tidak akan menimbulkan keraguan karena adanya multitafsir sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.

Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian peraturan perundang-undangan dapat berbentuk kontestasi norma, reduksi norma, atau distorsi norma.

Menurut Aknan hukum adalah sebuah Sistem Norma dan Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan.

Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif serta
Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu.

Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum.

Dan masih dalam pandangan ” Alman kepastian hukum mengandung dua pengertian; pertama adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu.

Sifat umum dari aturan-aturan hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk mewujudkan keadilan atau kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian hukum. Keadilan hukum menurut Alman adi tidak boleh dipandang sama arti dengan penyamarataan, keadilan bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama.

Maksudnya keadilan menuntut tiap-tiap perkara harus ditimbang tersendiri, artinya adil bagi seseorang belum tentu adil bagi yang lainnya adanya tujuan hukum itu sendiri adalah mengatur pergaulan hidup secara damai jika ia menuju peraturan yang adil, artinya peraturan di mana terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi, dan setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.

Dalam pengertian lain merumuskan konsep keadilan bagaimana bisa menciptakan keadilan yang didasarkan pada nilai-nilai keseimbangan atas persamaan hak dan kewajiban”
Namun harus juga diperhatikan kesesuaian mekanisme yang digunakan oleh hukum, dengan membuat dan mengeluarkan peraturan hukum dan kemudian menerapkan sanksi terhadap para anggota masyarakat berdasarkan peraturan yang telah dibuat itu, perbuatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan yaitu substantif.

Namun juga harus dikeluarkan peraturan yang mengatur tata cara dan tata tertib untuk melaksanakan peraturan substantif tersebut yaitu bersifat prosedural, misalnya hukum perdata (substantif) berpasangan dengan hukum acara perdata (prosedural).

Dalam mengukur sebuah keadilan, mengatakan, “adil pada hakikatnya menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu asas bahwa semua orang sama kedudukannya di muka hukum (equality before the law) ” jelas Alman..

Hukum dan moral merupakan dua entitas sambung Alman , yang memiliki tujuan sama untuk mencapai keadilan.

Tetapi persoalannya adalah baik hukum, moral maupun keadilan adalah sesuatu yang abstrak. Hanya kaum positifistik dapat mengkongkretkan hukum, moral dan keadilan melalui sekumpulan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kaum Sofis, terutama mazhab hukum alam klasik hanya sampai pada pemahaman bahwa hukum dan moral memiliki nilai, yaitu nilai kebaikan, nilai kemanfaatan, dan nilai kebahagian demi pencapaian keadilan.

Hal itu memang terbukti dengan telaah histori aliran pemikiran
dalam ilmu.
” Hukum pada fase pertamanya semata-mata selalu dinarasikan sebagai keadilan dan Pemahaman hukum yakni sesuatu yang abstrak.

Titik tautnya hanya mampu diketemukan melalui penggalian pada hakikat dan makna segala dimensi kebaikan dan keburukan yang terpatri dalam rasio, baru kemudian diwujudkan dalam tindakan, perbuatan, hingga pada pergaualan sosial.
Kendatipun hukum sudah dianggap konkret dengan peraturan peundangan-undangan.

Utang budi yang belum terbayar oleh penganut hukum terhadap mazhab hukum alam yang selalu membicarakan keadilan.

Bahwa sekuat apapun hukum positif membersihkan segala anasir nonhukum terhadap kepastian hukum, terutama anasir hukum moral dan Hukum sebagai peraturan perundang-undangan tidak akan terbentuk tanpa penalaran awal teori hukum yang digali dari seperangkat moral keabadian dan keadilan yang terdapat di alam rasio manusia.

Hukum dan keadilan dibangun berdasarkan maxim, principat, postulat, principle sehingga hukum lahir secara concreto.

Segala penyebutan medium tersebut sebagaimana apa yang disebut asas-asas hukum merupakan “beginsel”.

Beginsel sendiri diartikan awal untuk memulai sesuatu. Sedangkan sesuatu di sini yang dicakup adalah hukum.

Sehingga asas hukum yang mengikat daya keberlakukan hukum itulah wujudnya dalam norm in concreto pada tujuannya untuk mencapai keadilan.

Hubungan hukum dan keadilan walaupun sifat dasarnya abstrak, seolah-olah hanya menjadi ruang lingkup telaah filsafat, namun kelestarian sebagai relafansi antara hukum dan keadilan selalu terjaga.

Lintasan sejarah dari seluruh aliran pemikiran dalam ilmu hukum senantiasa memperjuangkan keadilan, entah dari sudut pandang manapun caranya memandang hukum, baik hukum dipandang sebagai objek, maupun hukum dipandang sebagai bagian dari subjek yang melekat dalam diri personal.

Harus diakui segala analisis, pembongkaran, dekonstruksi, hingga kritik terhadap hukum dalam tataran implementatif semuanya terikat dengan kehendak untuk mewujudkan hukum dalam tujuannya untuk mencapai keadilan.

Itulah sebabnya pembagian keadilan yang
hingga sekarang tetap relevan untuk menyentuh terhadap segala tindakan untuk mempertahankan hukum dalam segala sisinya ” tutup Alman .

4hukum dalam sisi menbentuk undang-undang merupakan pengikatan resmi terhadap keadilan distributif (mutlak; principa prima) Sedangkan pekerjaan hakim yang berfungsi untuk mempertahankan basis keadilan dalam perundang-undangan dituntut untuk menjadi pengadil yang menegakan hukum dalam wujudnya sebagai keadilan kumutatif (relatif; principa secundaria).

Baik hukum maupun moral dan keadilan merupakan sesuatu yang abstrak.
Oleh karena itu wajar kiranya jika terjadi multipersepsi terhadap hukum dalam pendefenisiannnya.

Bahkan ahli hukum sekaliber van Apeldoorn sampai pada kesimpulan tidak memberikan satupun tentang defenisi hukum itu.

Apeldoorn hanya menyatakan bahwa defenisi hukum itu sangatlah sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai dengan kenyataan.

Immanuel Kant mengemukakan ‘Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht” tidak ada seorang Yurispun yang dapat mendefenisikan hukum dengan tepat.

Dalam hemat kami Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa tetap penting untuk dikemukakan pengertian hukum.

Paling tidak sebagai dasar untuk memberi pemahaman awal agar dapat diidentifikasi sifat pembedaannya dengan ilmu sosial lainnya.

Seperti ilmu sosiologi, antropologi, psikologi, ekonomi, politik, dan ilmu lainnya.

Atas dasar penelitian yang pernah dilakukan Soerjono Soekanto mengidentifikasi paling sedikit sepuluh arti hukum sebagai berikut:

Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

Hukum sebagai disiplin yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atas gejala-gejala yang dihadapi.( NENA.M )