Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Mendesak Pemerintah Terbitkan PP KIPI

IMG 20210512 WA0031
Novli Harahap, Praktisi Hukum dan Kurator yang juga Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

Pelitanusantara.com Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) saat ini tengah hangat diperbincangkan masyarakat Indonesia. Apalagi dengan adanya pemberitaan di berbagai media bahwa seorang pemuda asal Jakarta meninggal keesokan harinya setelah Vaksinasi Covid-19 pada 4 Mei.

Namun hal tersebut sudah ditanggapi Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Hindra Irawan Satari mengatakan, pihaknya belum mendapatkan cukup bukti untuk mengaitkan meninggalnya pemuda asal Jakarta dengan vaksinasi Covid-19. sehingga masih perlu dilakukan investigasi lebih lanjut (10/5).

Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melalui Johan Imanuel menyampaikan, Pemerintah harus segera merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah direncanakan untuk mengatur kejadian pasca Vaksinasi Covid-19.


Novli Harahap, Praktisi Hukum dan Kurator yang juga Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

” PP tersebut harus segera dirampungkan agar dapat diatur tegas siapa yang akan bertanggung jawab dalam Kejadian Pasca Vaksin Covid-19 yang berakibat Penerima Vaksin meninggal. Apakah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau Unsur Tenaga Kesehatan, hal ini perlu ditegaskan agar pelaksanaan Vaksinasi harus dipastikan kehati-hatian dan keamanannya.”

Perwakilan lainnya, Novli Harahap menerangkan, sepanjang belum diatur Peraturan Pemerintah terkait pertanggungjawaban pasca Vaksinasi Covid-19 maka masyarakat dapat merujuk UU Kesehatan dan KUHPidana sepanjang memiliki bukti-bukti yang sah.

” Novli menegaskan dalam Pasal 58 ayat 1 UU No 36 Tahun 1999 Tentang Kesehatan disebutkan
“Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.”

Sehingga ini mengarah pertanggungjawaban karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh unsur tenaga kesehatan secara keperdataan.

Sedangkan secara Pidana, apabila berakibat kematian maka masyarakat dapat merujuk
Pasal 359 KUHP yang menyebutkan :“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” tambah Novli

Novli berharap Pemerintah dan Komisi KIPI dapat segera melaporkan hasil investigasi yang seterang-terangnya kepada publik apabila terjadi kematian pasca Vaksinasi Covid-19 apakah karena efek vaksinnya atau tidak. Kalaupun iya maka harus segera diberikan pertanggungjawaban kepada keluarga yang ditinggalkan. Jikalau tidak maka harus disampaikan ke publik bagaimana kiat-kiat sebelum pelaksanaan vaksinasi agar tidak terjadi kejadian serupa. (Romo Kefas)