Polsek Rangkasbitung Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Dalam Pembuatan SKCK

Kefaspelita
IMG 20221025 WA0130

LEBAK, – Polri dituntut untuk senantiasa humanis dalam melayani masyarakat, salah satunya pelayanan tata cara pembuatan SKCK yang di lakukan Polsek Rangkasbitung Polres Lebak oleh Ka Unit Intelkam AIPTU Rusliadi.Yang bertempat di Mako Polsek Rangkasbitung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Selasa (25/10/2022)

Seyum, Sapa, dan Salam tentunya selalu di kedepankan dalam melayani tata cara pembuatan SKCK setiap warga masyarakat, selain melayani, Kanit Intelkam Polsek Rangkasbitung AIPTU Rusliadi, juga memberikan himbauan Protokol kesehatan, karena kita masih dalam masa pandemi, guna memutus mata Rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Rangkasbitung.

“Untuk Pembuatan SKCK sangat cepat dan transparan yang hanya di kenakan membayar sesuai Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 sebesar Rp.30.000.(Tiga Puluh Ribu Rupiah),”ujar Ka Unit Intelkam Polsek Rangkasbitung.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah, SH mengatakan,”Senyum serta Sapa kepada warga masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),sebagai wujud pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat.

“Semoga dengan Pelayanan Prima yang di lakukan personel Polsek Rangkasbitung Polres Lebak, bagi warga masyarakat, semoga pembuatan tata cara SKCK ini bisa di Pahami dan di mengerti oleh Masyarakat,”jelas AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, Kapolsek Rangkasbitung.

( Nena )