Cilegon ~ Terkait dengan adanya rencana pembangunan tempat pemakaman umum, jajaran personel Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten amankan kegiatan aksi spontanitas warga masyarakat Desa Balekambang. Rabu (19/10/2022).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, yang saat ini diwakili oleh Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten IPTU Asep Gundara YSE, di tempat terpisah membenarkan bahwa jajaran personelnya telah melakukan pengamanan dan pengawalan kegiatan aksi spontanitas/dadakan dari warga masyarakat Desa Balekambang yang menolak terkait adanya rencana pembangunan tempat pemakaman umum di wilayah Desa tersebut.
Gerakan aksi protes dari warga masyarakat Desa Balekambang tersebut, Selasa (18/10) mengatasnamakan “GEBRAK TPU”, yaitu Gerakan Bersama Rakyat Tolak Tempat Pemakaman Umum, dengan membawa dan memasang spanduk sebagai bentuk sikap protes terhadap adanya pemasangan plang sebelunya oleh pihak PEPABRI DAN PT. BALI I sebagai pihak yang akan melakukan pembangunan tersebut di atas, “Papar Asep Gundara YSE.
Issue yang berkembang di tengah warga masyarakat bahwa lahan yang saat ini dipasang Plang tersebut, rencananya akan dijadikan makam/kuburan China/Tionghoa, namun berubah menjadi tempat pemakaman umum, berdasarkan hasil pengecekan dari pihak Desa Balekambang bahwa Proses perijinan dari rencana pembangunan pemakaman umum oleh pihak PEPABRI dan PT. BALI I di daerah Kp Blokang, Desa Balekambang tersebut belum terdaftar/tidak ada, “Imbuhnya.
Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten berharap kepada seluruh warga masyarakat yang melakukan aksi spontanitas/dadakan tersebut tidak melakukan pengerusakan dan terprovokasi dalam menyikapi rencana pembangunan tempat pemakaman umum tersebut, mari kita bersama menunggu hasil musyawarah yang rencananya akan dilaksnakan pada hari Kamis (20/10), semoga mendapatan hasil dan solusi terbaik bagi semua pihak, “Tutupnya.
*( Nena )*
