KPU Trenggalek Resmi Meminang Pegiat Medsos dan Ormas

Kefaspelita
IMG 20221013 WA0032

TRENGGALEK – Aroma Pemilu serentak tahun 2024 mulai menyengat. Terbukti KPU Trenggalek telah mengelar Focus Gruop Discussion bersama 30 orang dari Pegiat Media Sosial dan Ormas Trenggalek. Dengan tema JDIH KPU Kabupaten Trenggalek sebagai media cerdas berdemokrasi dan sadar hukum. Rabu (12/10/2022).

Dalam rangkaian FGD yang digelar KPU bertempat di salah satu hotel diwilayah Trenggalek dan diikuti 30 admin pegiat medsos/Ormas, Muhammad Indra Setiawan, mewakili Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam pembukaan FGD menyampaikan, Kesuksesan pemilu menjadi tanggungjawab semua elemen masyarakat, sehingga sangat ditentukan oleh partisipasi aktif dan positif dari masyarakat secara umum.

“Dalam rangka memberikan informasi kepemiluan yang akurat, diharapkan masyarakat/pegiat medsos untuk mendasarkan informasi dari sumber yang tepat, dan data yang akurat,”terangnya

Indra menambahkan, maraknya hoaks, harus diminimalisir dengan memberikan literasi penyeimbang sesuai fakta riil. Pengalaman pemilu 2019, beredarnya issue ada 7 kotak suara sudah dicoblos sebelum pemungutan suara. Sedang menurut beberapa survey, setidaknya 0,4% atau sejumlah 7 Jt penduduk Indonesia yang mempercayai issue hoax tersebut.

“7 jt itu setara dengan 10 Kabupaten Kecil semisal Trenggalek yang jumlah penduduknya tidak mencapai 1 Jt. Ngeriii!!,,”ucap Indra.

Hal seperti itulah yang perlu kita semua sikapi, agar issue yang menyesatkan itu tidak terjadi. Tentu dibutuhkan peran aktif pegiat medsos dan Ormas, agar pemahaman riil norma pemilu tersampaikan ke masyarakat secara terang benderang.

Dilain pihak Imam Nurhadi selaku Pematik FGD menyampaikan, bahwa Media Sosial sebagai wadah penggalian informasi bagi masyarakat secara luas sangat efektif untuk dilibatkan dalam memberikan pemahaman terhadap norma kepemiluan.

“Keterlibatan pegiat medsos dan Ormas diharapkan bisa memberikan pemahaman norma kepemiluan kepada masyarakat secara luas,”ungkap Nurhadi

Adapun yang melatar belakangi KPU Trenggalek berinisiatif melibatkan pegiat medsos dan Ormas karena secara realita masih banyak masyarakat yang belum memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusunya berkaitan dengan kepemiluan. Padahal sebagaimana UUD 1945 Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan secara asas fiksi hukum ada anggapan semua orang tahu tentang hukum.

“Selain itu partisipasi masyarakat dalam pembangunan, khususnya berkaitan dengan demokrasi sangat tergantung dari seberapa besar masyarakat mengetahui dan memahami hak dan kewajiban masyarakat yang diatur oleh hukum,”terangnya

Nurhadi menambahkan, Masyarakat yang memiliki pengetahuan atau informasi yang baik (well informed society) dibidang hukum kepemiluan menjadi pendorong terwujudnya demokrasi Indonesia yang baik sebagaimana amanat konstitusi.

“Untuk itu keterlibatan teman-teman pegiat medsos, ormas juga menjadi bagian penting dalam penentu suksesnya Pemilu mendatang,”tutupnya.
(MJ Pelita Nusantara)