Tiga Sepeda Motor Warga Gandusari Raif Dibawa Maling

IMG 20221010 WA0180

TRENGGALEK -Empat komplotan curanmor membobol rumah kosong di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Mereka membawa tiga sepeda motor, lengkap dengan surat-suratnya, yang oleh pemilik disimpan di kamar, dan ditinggal merantau ke luar pulau.

Polisi Trenggalek menangkap satu dari empat pelaku. Tersangka yang ditangkap adalah DS (31), warga Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

Selama ini, ia tinggal di daerah Kecamatan Pogalan indekos disalah satu rumah warga.
DS ditangkap beberapa pekan setelah aksi pencurian. Polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang dicuri oleh DS.

Satu sepeda motor juga didapatkan saat polisi memburu tiga tersangka lainnya di daerah Madura. Sementara satu kendaraan lainnya, masih dicari. Tiga tersangka juga belum tertangkap. Mereka adalah SS, TL, dan IL.

“Ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, Senin (10/10/2022).

Alith menjelaskan, DS, tersangka yang telah ditangkap, merupakan residivis.

“Ia pernah ditahan untuk perkara yang sama di Indramayu. Dan keluar tahanan pada tahun 2017,” terang Alith.

Selain barang bukti sepeda motor, polisi juga mengamankan satu unit minibus. Mobil itu merupakan kendaraan sewaan para tersangka yang dipakai untuk mengangkut motor curian saat beraksi.

Saat ini, tersangka DS telah ditahan di Mapolres Trenggalek. Dan DS dijerat pasal 363 ayah (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi tersangka DS mengatakan, dirinya melakukan itu pencurian itu hanya diajak oleh teman-temannya.

“Saya mencuri hanya diajak aja,” aku DS.

Sedang Yang menentukan target rumah sasaran, kata DS, adalah temannya yang kini jadi DPO.
(MJ Pelita Nusantara)