Jakarta – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menegaskan Dewan Pers (DP) tidak berwenang lagi mengeluarkan sertifikasi wartawan.
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk sertifikasi profesi wartawan tidak lagi dikeluarkan DP, meski selama ini seolah menjadi lembaga Pers berotoritas tertinggi dalam membuat aturan bagi pegiat Pers Indonesia.
Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenagakerja, dan PP Nomor 10 2018, tentang BNSP, BNSP merupakan satu-satunya lembaga diberi kewenangan melaksanakan sertifikasi kompetensi.
metode melakukan sertifikasi kompetensi yang dilatih master asesor BNSP. Namun (akhirnya-red) saya mengerti bahwa standar kompetensi ini lah yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan,” ujarnya.
Fredrik berencana segera menerapkan metode dan standar kompetensi yang sah dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) jurnalistik di lembaga pendidikan miliknya.
Sementara itu, ketua Badan Pengawas LSP Pers Indonesia, Soegiharto Santoso juga turut menjadi peserta pelatihan asesor ini. Dia menilai, tinggal selangkah lagi sertifkasi kompetensi wartawan dapat dilaksanakan di Indonesia.
Seperti diketahui, BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Adapun tugasnya, menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik lulusan pelatihan kerja maupun berasal dari pengalaman kerja.
Infoaktual.id kutif di Sorotdesa.com, seterusnya media buser.com dan dari pandawa98.BPA, sehingga berita ini tayang berdasarkan fakta untuk jadi perhatian publik. (red)
