Perlunya Edukasi Yang Benar Tentang Tambang

Kefaspelita
IMG 20220911 WA0142

TRENGGALEK – Kemelut terhadap penolakan atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Kabupaten Trenggalek terus digaungkan oleh sejumlah kalangan. Ada empat hal pokok yang menjadikan alasan terhadap penolakan tersebut. Namun di sisi lain ada sebagian kalangan yang mengangap penolakan tersebut kurang relevan atau perlu dipertimbangakan. Hal ini seperti diutarakan oleh Bambang Wahyudi (50th), Sekretaris Perkumpulan Masyarakat Peduli Trenggalek (PMPT), saat pelitanusantara.com mengunjugi ke kediamanya di Desa Bogoran, Minggu, (11/9/2022)

Bambang memberikan tanggapan terhadap empat hal yang dijadikan dasar tuntuntan penolakan sebagai berikut:

1. Tuduhan PT SMN Tidak Patuh Aturan

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT SMN seluas 12.813,41 ha dianggap tidak sesuai aturan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek. Khususnya, pada kawasan yang memiliki fungsi lindung yaitu kawasan hutan lindung, kawasan lindung karst, kawasan rawan longsor dan sempadan sungai.

Bambang menerangkan bahwa izin sudah ada sejak tahun 2005 dan tidak ada satupun peraturan yang menetapkan kawasan lindung karst di Trenggalek. Kalaupun ada harus dilakukan harmonisasi, bukan pencabutan atau menolak izin yang sudah diterbitkan. Artinya,  kawasan lindung karst, jangan diusik. Jangan sampai yang disampaikan kelompok penolak selama ini hanyalah hoax. Lagi pula luasan 12.814,41 ha tersebut tidaklah prosfek semua dan tidak ada satupun di kawasan kart.

2. Tuduhan PT SMN Abai Kepentingan Sosial Masyarakat

Kelompok penolak tambang menilai IUP Operasi Produksi PT SMN dengan luas 12.813,41 ha tidak mengkaji dampak sosial terhadap penerimaan masyarakat, mengingat aktivitas pertambangan emas berada pada kawasan budidaya, tempat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat berupa permukiman pedesaan, tegalan/ladang, perkebunan, hutan rakyat, permukiman perkotaan, dan sawah tadah hujan.

Tuduhan tersebut menurut Bambang keliru.  Karena kalau tidak ada kajian, maka izin dipastikan tidak keluar. Syarat izin keluar adalah kajian menyeluruh. Silahkan bertanya pada mereka yang memahami, yakni dinas terkait atau Kementerian ESDM.

3. PT SMN Dianggap Melanggar Kawasan Lindung Karst

Kelompok penolak mendasarkan pada hasil overlay terhadap Dokumen Hasil Kajian Evaluasi Geologi Lingkungan Kawasan Karst Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur tahun 2012 yang dibuat oleh Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap IUP Operasi Produksi PT SMN menunjukkan bahwa lokasi pertambangan emas berada pada Kawasan Lindung Karst seluas 1000 hektare yang memiliki fungsi lindung.

Bambang lagi-lagi menepis anggapan tersebut. Bahkan Bambang balik menanyakan hasil kajian itu benar-benar ada atau tidak. Kalaupun ada, menurut Bambang, harus dilakukan harmonisasi  dengan memanggil Badan Geologi, Pemda, dan PT. SMN untuk membahas hal ini agar jelas.

4. Adanya Petisi Masyarakat Menolak Tambang Emas

Adanya aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan emas PT SMN di Kabupaten Trenggalek yang dituangkan dalam Petisi Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aliansi Rakyat Trenggalek.

Menurut Bambang Petisi itu wajar terjadi di era demokrasi. Tetapi aturan tidak bisa berubah hanya karena keinginan sebagian orang. Hal ini sama halnya dengan sebagian orang meminta Presiden untuk mundur, boleh-boleh saja dan bisa dengan diungkapkan dalam bentuk petisi. Namun semua harus sesuai aturan agar iklim investasi berkembang dan ada kepastian hukum. Ambil contoh lagi, kamu punya usaha warung yang sangat laku. Lalu tetangga minta ditutup. Apakah bisa seperti itu?

Bambang selanjutnya mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi tambang emas di Trenggalek. “Jangan menakut-nakuti dengan data yang tidak benar. Tambang apabila dikelola dengan baik sesuai atauran pasti akan bermanfaat bagi masyarakat. Nusantara ini dikarunia begitu banyak kekayaan, tinggal bagaimana kita kemudian memanfaatkannya. Untuk itu perlu edukasi yang benar kepada masyarakat tentang tambang.”

(mj pelitanusantara.com)