Wali Kota Cilegon Melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Terkait Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

Han_up2000
Wali Kota Cilegon

Tangerang-Beberapa hari ini media sosial diramaikan dengan beredarnya video yang mempertontonkan kepala daerah yang turut menandatangani penolakan pembangunan rumah ibadah di Kota Cilegon. Kepala daerah yang dimaksudkan ialah Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakilnya, Sanuji Pentamarta. Momen itu terekam dalam video yang diambil di Kantor Wali Kota Cilegon, Rabu (07/09/2022).

Kepala daerah seharusnya wajib memelihara kerukunan umat beragama dan memberikan solusi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Akan tetapi, apa yang dilakukan oleh Wali Kota Cilegon ini tambah memperkeruh keadaan melalui aksinya yang ikut serta menandatangani penolakan pembangunan gereja tersebut.

Sebagai seorang pemimpin daerah, seharusnya mengayomi seluruh masyarakat yang dipimpinnya. Karena mereka dipilih bukan hanya dari golongan tertentu saja, tetapi kepala daerah itu dipilih oleh semua golongan, sehingga sudah menjadi kewajiban bagi seorang pemimpin untuk mengayomi seluruh masyarakat yang dipimpinnya.

Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, telah dijelaskan bahwa pemeliharaan kerukunan umat beragama merupakan salah satu tugas kepala daerah. Seperti yang tertuang dalam pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota”.

Selanjutnya pasal 6 ayat 1 juga menjelaskan tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi: a) Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota; b) Mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama; c) Menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; d) Membina dan mengoordinasikan camat, lurch, atau kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama; e) Menerbitkan IMB rumah ibadat.

Mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut, maka Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon telah melakukan pelanggaran terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah yang seharusnya memelihara kerukunan umat beragama.

(A. L. Malo)