Tangerang-Isu tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia selalu menjadi hal yang menarik untuk dibahas. Secara konstitusional, kebebasan beragama dan berkeyakinan telah diatur dalam pasal 28E Ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Selanjutnya ayat 2 lebih mempertegas lagi “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
Dari kedua ayat tersebut sebenarnya menjadi jaminan bagi seluruh warga masyarakat Indonesia untuk bebas mengekspresikan dan melaksanakan kewajiban keagamaannya atau keyakinannya. Tetapi yang menjadi pertanyaannya adalah apakah Undang-undang tersebut telah benar-benar menjadi jaminan bagi seluruh warga masyarakat Indonesia untuk bebas melaksanakan kewajiban agama atau keyakinannya? Pertanyaan tersebut tentu perlu dipertimbangkan dan direnungkan, sebab jika diperhatikan apa yang terjadi saat ini bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia masih menjadi persoalan yang sulit untuk diselesaikan.
Seperti yang dikemukakan dalam buku “Hancur Bangun Rumah Ibadah: Pergumulan Umat Kristen di Tengah Masyarakat Intoleran”, yang ditulis oleh Dr. Ashiong P. Munthe, M.Pd., Dr. Sahat MT Sinaga, M.Kn., Ronald Marlisa, Luther Sembiring, S.Sos., MM. Semua yang ditulis dalam buku ini merupakan hasil diskusi dalam seminar virtual yang dilakukan oleh Yayasan Komunikasi Indonesia (YKI), Pengurus Nasional Perkumpulan Senior GMKI (PNPS GMKI) dan Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA), yang dielaborasi dari temuan di lapangan. Dikemukakan beberapa kasus pelanggaran Undang-undang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Seperti penutupan dua rumah ibadah GIDI di Sragen yang dianggap meresahkan masyarakat sekitar pada tahun 2015, pembakaran dua rumah ibadah oleh massa intoleran di Aceh Singkil, salah satu bangunan gereja yang dirobohkan di Aceh Singkil pada tahun 2015, penyegelan rumah hunian yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh jemaat GPdI di rumah Pendeta Ganda Damianus Sinaga di Riau pada 8 Agustus 2019, pelarangan pembangunan rumah ibadah yang dilakukan oleh warga Jagakarsa Jakarta Selatan, penolakan IBM gereja pada tanggal 17 Januari 2020 oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Kabupaten Karimun, dan masih banyak temuan lainnya.
Dari beberapa kasus tersebut, maka dapat dikatakan bahwa implementasi Undang-undang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia belum benar-benar terwujud sebagaimana yang seharusnya dikehendaki oleh seluruh warga masyarakat Indonesia atau terkhususnya dari kaum minoritas. Hal demikian menjadi pergumulan dan tantangan bagi umat Kristen di Indonesia dalam mengekspresikan kewajiban keagamaan sebagaimana seharusnya dilakukan dalam agama Kristen.
Dalam buku tersebut juga dikemukakan beberapa alasan sehingga terjadi kasus-kasus seperti yang telah dikemukakan di atas. Adapun beberapa alasanya antara lain tidak mengantongi izin perangkat desa setempat, tidak mendapat dukungan mayoritas warga, menyalahi izin fungsi bangunan. Meskipun semua persyaratan telah dipenuhi, kelompok intoleran tetap memaksakan kehendak untuk membatalkan aktivitas ibadah.
(A. L. Malo)
