Polda DIY Berhasil Ungkap Jaringan Distribusi Ganja Nasional.

IMG 20220823 WA0047

YOGYAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta sampaikan hasil ungkap kasus jaringan ganja nasional yang terjadi di Aceh-Medan-Yogyakarta, bertempat di Aula Anton Sujarwo, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin,(22/8/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol. Bayu Adhi Joyokusumo,S.I.K, menjelaskan bahwa para tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini diantaranya 1. HP laki-laki, 31 thn, buruh, Ngemplak sebagai pengedar- pengecer., 2. AA laki-laki 47 thn, wiraswasta, Medan sebagai pengedar-pengecer., 3. ES laki-laki 36 thn, wiraswasta, Medan-Petisah, sebagai pengedar-pengecer.,4. US laki-laki 53 thn, wiraswasta, Binjai Selatan sebagai pengedar-pengecer.

Para pelaku diamankan di tkp secara terpisah yaitu di Ngemplak-Sleman, ditempat Expedisi LP, Kecamatan Medan-Petisah, Kota Medan.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1. Barang Bukti Ganja 224,43 gram (dua ratus dua puluh empat koma empat puluh tiga gram) gram., 2.barang bukti ganja sebanyak 150,54 gr ( seratus lima puluh koma limapuluh empat gram)., 3. Barang bukti Ganja sebanyak 610,54gr, ( enam ratus sepuluh koma lima puluh empat gram).,4. Ladang ganja seluas lebih dari 7 ha. yang berisi 70 ribu batang tanaman ganja, dengan asumsi bila 1 kg berisi 10 batang tanaman ganja, maka diperkirakan seluruh tanaman ganja tersebut seberat berkisar 7.000 kg / 7 ton).ujar Kombes Pol Bayu Adhi.

Para tersangka dijerat UU nomor 35/2099 pasal 114 ayat 1 dengan ancaman penjara 5-20 tahun, dan UU nomor 35 / 2009 pasal 111 ayat 1 dengan ancaman penjara 4-12 tahun.

Modus operandi, para tersangka melakukan transaksi jual beli ganja secara online (media sosial) dan dikirim melalui expedisi.

Lebih lanjut , Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo, mengatakan pengembangan hasil ungkap jaringan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering melihat terjadinya tindak pidana narkotika jenis ganja di daerah Maguwohardjo-Sleman, kemudian Tim Opsnal Subdit III Ditres Narkoba Polda DIY melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap para tersangka pemasok atau jaringan ganja nasional Aceh- Medan-Yogyakarta.

Transaksi peredaran Narkoba jaringan nasional ini telah beroperasi kurang lebih selama 15 tahun terakhir, dilakukan secara online.

Bedasarkan pantauan Tim Opsnal Polda DIY maka , tanggal 18 /7/2022, sekitar pukul 91.30 wib, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka (HP) di Ngemplak beserta barang bukti 224,43 gram ganja.

Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pengembangan kasus dan bergerak ke Medan – Sumatra Utara (5/8) untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ES di Kota Medan dengan barang bukti 150,54 gram ganja. Tersangka ES mengaku ganja tersebut dipesan oleh seseorang dengan inisial AA, berkat informasi tersebut tim bergerak dan berhasil mengamankan AA , dan berdasarkan pengakuan tersangka AA, ganja tersebut didapatkan dari US yang tinggal di Binjai, selanjutnya Tim Opsnal bergerak dengan target US , berhasil diamankan bersama barang bukti ganja seberat 610,54 gram.

Pengakuan tersangka US, bahwa barang tersebut diperoleh langsung dari ladang ganja diwilayah Agusen (Blangkejeten, Gayo luwes, Aceh) dari sana diperoleh informasi bahwa jumlah transaksi ganja setiap bulannya sekitar 30 kg ganja , selama periode bulan Januari -Juli.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pemusnahan terhadap seluruh tanaman ganja seluas 7 ha, 17/8/2022 dengan cara dibakar.

Jumlah keseluruhan barang bukti yang disita dari 4 orang tersangka sebanyak 988,51 gram ganja dan memusnahkan ladang ganja seluas 7 hektar atau sebanyak 7 ton ganja, dengan memysnahkan ladang ganja ini, maka kita menyelamatkan ratusan orang dari pengaruh Narkoba, ujar Kombes Pol. Bayu Adhi Joyokusomo.(Ome)