TRENGGALEK – Dalam pembahasan Kebijakan Umum Angaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA P-APBD) tahun 2022, antara Komisi III DPRD Trenggalek bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) mitra ada sebagian kegiatan fisik yang belum dilaksanakan, sekalipun kontrak kerja sudah ada dipihak penyedia jasa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pranoto selaku ketua Komisi III DPRD Trenggalek, usai rapat kerja bersama OPD terkait diruang rapat pertemuan DPRD lantai satu, Jum’at 19/8/2022.
Pranoto sosok Politisi PDIP yang membidangi tentang pembangunan dilingkup DPRD Trenggalek menyampaikan, “Hal mendasar yang perlu kami cermati dalam agenda hari ini utamanya terkait pelaksanaan perencanaan tahun 2022 Induk dan rencana perubahan KUA PPAS perubahan tahun 2022, dimana masih ada dibeberapa OPD mitra yang kegiatanya belum berjalan sekalipun kontrak sudah dibuat,” ungkapnya.
Adapun secara logika saat kita membahas KUA PPAS perubahan idialnya kegiatan induk sudah dilaksanakan. Tentunya sangatlah eronis jika sudah dibahas namun kenyataan kegiatan belum berjalan. Karena namanya membahas perubahan itu sebenarnya adalah menyempurnakan atau mencukupi dari kekurang induk yang sudah dikerjakan sesuai target RPJMD.
Masih lanjut menurut Pranoto, pihaknya menegaskan, “mengingat saat ini bola sudah ada dipenyedia dimohon untuk sadar serta mentaati surat perintah kerja (SPK) sesuai mekanisme dan aturan sehinga jangan sampai masyarakat dalam hal ini pemanfaat dirugikan,” pintanya.
Dilain pihak Pranoto menambahkan dimana menemukan di Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam kegiatan fisik perubahan tahun 2022 ini tidak ada rencana kegiatan. Sedang jika dilihat dilapangan masih ada kegitan yang harus dipenui utama terkait bencana yang berdampak terhadap jalan longsor, sekolah yang rusak akibat bencana tersebu, tentunya itu harus direncakan dalam angaran perubahan tahun ini.
“Komisi III meminta terhadap OPD terkait maksimal hari senin mendatang untuk menyerahkan datanya terkait hal tersebut agar segera bisa terpenui dalam APBD perubahan tahun 2022. Mengingat semua fisik dampak akibat bencana merupakan kebutuhan yang sangat urgen bagi masyarakat. Untuk itu perlu gerak cepat dan ada solusi,” tegasnya.
Saat disingung soal sejauh ini fisik induk tahun 2022 di OPD yang belum ditenderkan, Pranoto menjelaskan, sampai sejauh ini hanya satu kegiatan fisik yang belum ternder yaitu, ada di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disprinaker) senilai satu miliar enam puluh juta rupiah dan saat ini masih proses perencanaan. Komisi III mendorong agar segera dilauncing agar kebutuhan masyarakat terkait hal tersebut segera terpenui.
(mj pelitanusantara.com)
