Aksi Damai SPN, Menuntut Reformasi Hukum Ketenaga Kerjaan

Hdevananda
IMG 20210224 WA0035


Jakarta – Pelitanusantara.com | Sekelompok Massa yang mengatasnamakan dari serikat Pekerja Nasional (SPN) bergerak ke kantor kementerian Tenaga kerja yang di pimpin langsung oleh Sekum SPN Ramidi, Ada Pun aksi Damai tersebut tetap melaksanakan ketaatan keras pada Protokol kesehatan.

Menurut Sekjend SPN Ramidi bahwa Aksi damai ini dilaksanakan secara serempak di 18 Wilayah di Indonesia, dan salah satu tuntutan nya adalah Reformasi Hukum Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu SPN juga mengeluarkan Maklumat yang berisi 8 Point, Yaitu :

  1. Bahwa bidang ketenagakerjaan belum menjadi skala prioritas untuk menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
  2. Bahwa bidang ketenagakerjaan untuk menuju penghidupan yang layakdan tidak adanya diskriminasi jauh dari harapan
  3. Bahwa bidang ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman, meningkatkan kesejahteraan termasuk penegakan hukum dkubur dalam dalam dengan lahirnya uu cipta kerja no 11 tahun 2020
  4. Bahwa bidang ketenagakerjaan kementrian tenaga kerja RI lebih banyak keberpihakan kepada kaum kapitalis, kaum pemodal terindikasi seluruh kebijakan yg dkeluarkan baik surat edaran dan peraturan mentri ketenagakerjaan merupakan bagian dari pesanan pemilik modal alias kapitalis
  5. Bahwa bidang ketenagakerjaan kementtian tenaga kerja RI saat ini lebih cocok disebut kantor/ perusahaan cabang kapitalis/ pemodal hal ini dbuktikan dengan banyaknya kebijakan yang menyimpang dan jauh dari harapan
  6. Dampak pandemi virus covid 19 selalu menjadi icon kementerian tenaga kerja riuntuk melakukan justifikasi pembenaran bahwa kesulitan selalu berpihak kepada kaum pemodal alias kapitalis
  7. dampak pandemi virus covid 19 tidak pernah menyebutkan bahwa pekerja buruh dan rakyat indonesia mengalami kesulitan sekalipun ada bantuan subsidi upah tidak merata bansos sembako dan lainnya dmana ujungnya adalah terjadinya korupsi
  8. Bahwa bidang ketenagakerjaan kemenaker RI sangat lemah dalam penegakan supremasi hukum terbukti kasus kasus pelanggaran ketenagakerjaann yang bersifat normatif dan sudah dlaporkan tidak pernah terselesaikan akan tetapi lebih banyak mrlempar masalah ke daerah atau perselisihan

Dan saat berita ini di publikasikan kegiatan aksi tersebut masih Berlanjut (Nov/PN)