Cilegon – Dalam melaksanakan tugas pelayanan di tengah warga masyarakat, seringkali para personel Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten, menemukan permasalahan yang timbul di Desa binaannya, sehingga perlu ditindaklanjuti agar tidak menjadi sebuah potensi gangguan kamtibmas. Minggu (10/07/2022).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, yang diwakili oleh Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten AKP Dikdik Rustandi, saat dikonfirmasi di tempat terpisah menjelaskan bahwa dalam setiap permasalahan yang terjadi di tengah warga masyarakatnya (problem solving), tidak selalu harus melulu diselesaikan melalui jalur proses Hukum, oleh sebab itu menekankan kepada para personel Bhabinkamtibmas untuk mampu menjadi fasilitator dalam mekanisme musyawarah dalam permasalahan yang timbul tersebut.
Seperti yang terjadi di lingkungan Kp Cirahap Rt 004/003, Desa Sangiang, akibat permasalahan akan dibangunnya lokasi soumil (tempat penggergajian kayu) milik Sdr Yose Rizal, namun belum mendapat persetujuan dari warga masyarakat sekitar lokasi, sehingga akhirnya terjadi gesekan antara kedua belah pihak, terkait permasalahan tersebut pada hari Sabtu (09/07), sebagai personel Bhabinkamtibmas Desa Sangiang, BRIPKA Agus Yeyen Kusapandi, berusaha menjadi fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak guna mendapat solusi penyelesaian bersama.
Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, bersedia untuk duduk bersama melakukan musyawarah dengan mengambil tempat di kantor Desa Sangiang, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sdr Asep Saefurohman (Kepala Desa Sangiang) dan Babinsa Koramil Mancak PELDA Nikodemus, melalui pendekatan dialogis dan humanis dalam membahas permasalahan tersebut, akhirnya disepakati bahwa permasalahan yang saat ini terjadi antara kedua belah pihak untuk diselesaikan secara musyawarah mufakat tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, “Ungkap Agus Yeyen Kusapandi.
Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten berharap para personel Bhabinkamtibmas mampu menjadi mediator dan fasilitator dalam setiap permasalahan yang timbul di Desa binaannya, melalui musyawarah mufakat juga merupakan salah satu cara penyelesaian perkara/Selra dalam ranah Hukum di Indonesia, “Tegasnya.
*( Nena )*
