Subtansi Raperda Restribusi PBG dan IMB Layak Dievaluasi

Kefaspelita
IMG 20220705 WA0088

TRENGGALEK – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat bersama Dinas terkait utamanya Dinas Teknis dan Bagian Hukum dalam rangka penjelasan evaluasi subtansi Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Komisi III, Pranoto mengatakan agenda rapat hari ini membahas tentang penjelasan maupun evaluasi terkait proses perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang secara aturan diwajibkan oleh Pemerintah Daerah dari sisi retribusinya dan wajib membuat Ranperda PBG.

“Rapat kerja bersama OPD mitra hari ini terkait penjelasan dan evaluasi soal proses perijinan yang secara aturan Pemerintah Daerah diwajibkan, utamanya dari segi retribusi. Maka dari itu. Komisi III hanya mengingatkan, karena sesuai fakta-fakta di lapangan Raperda pendirian bangunan belum cukup, artinya masih dalam proses nota usulan DPRD,” ungkap Pranoto kepada awak media usai rapat,  Senin (27/6/2022).

Pihaknya mendorong proses pembahasan Raperda di tingkat Pansus segera dipercepat agar jangan sampai terjadi kekosongan Perda terkait hal tersebut sehingga harus ada pemahaman aturan ini supaya tidak menjadi dampak negatif karena kurang pahamnya Surat Edaran (SE) menteri maupun Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2021.

“Hal tersebut jika tidak segera proses tentu akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat, agar jangan sampai menjadi kendala investasi yang ada di Kabupaten Trenggalek,” jelasnya.

Sambung, Komisi III akan melakukan sinkronisasi terkait aturan tersebut bersama Bagian Hukum Sekretaris Daerah dan dinas teknis yang memiliki paparan implementasi.

“Intinya jangan sampai saat melayani masyarakat, Perdanya belum ada. Namun tadi sudah disampaikan Bagian Hukum sebelum PBG ini diundangkan, sesuai aturan, Pemerintah Daerah masih bisa pakai aturan yang lama terkait pengurusan ijin dan penarikan retribusinya,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

Adapun untuk lebih jelasnya, dari tahapan pengurusan izin dan penarikan retribusi tetap pada Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lama dengan ketentuan PBG sampai dengan target Perda PBG yang mengatur terbit.

“Targetnya untuk Raperda PBG ini kami meminta dipercepat mengingat ada batasan waktu paling lambat harus selesai pada tanggal 5 Januari 2024. Komisi III hanya mengusulkan, sedang Pansuslah yang akan menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut,” tandasnya

(mj pelitanusantara.com)