DPRD Terima Nota Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2021 Dari Wabub

Kefaspelita
IMG 20220628 WA0137

TRENGGALEK – Wabub Syah Muhamad Natanegara serahkan nota Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 kepada DPRD. Nota pertanggungjawaban APBD itu sendiri  diserahkan oleh Wakil Bupati Trenggalek melalui sidang Paripurna yang digelar, Selasa (28/6/2022).

Laporan pertanggungjawaban APBD sendiri disampaikan sesuai amanah Undang-undang 23 tentang pemerintah daerah, dimana setiap kepala daerah berkewajiban melaporkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD, 6 bulan setelah APBD berakhir.

Wabup bersyukur hasil pemeriksaan BPK terhadap LHP tahun anggaran 2021, Kabupaten Trenggalek kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).  WTP yang diraih merupakan WTP ke-6 yang difaih secara berturut-turut oleh Trenggalek.

Capaian ini tentunya menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam  menyelenggarakan pemerintahan yang semakin baik dan akuntabel.


Dalam Ranperda pertanggungjawabannya, Wabup menyebut realisasi pendapatan tahun 2021 tercapai 101,51%, dari Rp. 1.832.271.419.060,- terealisasi Rp. 1.859.926.435.396. Angka ini melampaui target yang telah ditargetkan sebelumnya.

Disektor belanja, Pemerintah Kabupaten  Trenggalek merealisasikan 90,32% dari total anggaran yang ada. Artinya dari 2 triliun 37 miliar anggaran belannya hanya terealisasi sebesar Rp. 1  triliun 840 miliar. Dari angka tersebut diatas maka dalam APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2021 terdapat surplus anggaran sebesar Rp. 19 miliar, 798 juta.

Sedangkan untuk sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahu 2021 Kabupaten Trenggalek sebesar kurang lebih sebesar Rp. 224 miliar, menurut Wabup dalam Paripurna DPRD.

(mj pelitanusantara.com)