Keranda Mayat Tak mampu Digeser Sedikitpun dari Gedung DPRD Trenggalek

Kefaspelita
IMG 20220624 WA0168

TRENGGALEK – Misteri makam misterius belum usai terbukti dengan saksi bisu keranda mayat tertua yang berada didaerah pemakaman Kelurahan Kelutan belum bergeser sedikitpun dari kantor DPRD Kabupaten Trenggalek. Hari ini warga Kelurahan Kelutan kembali padati Gedung DPRD sebagai bentuk tindak lanjut hearing sebelumya yang belum ada titik temu tentang adanya “Makam Misterius” dilahan yang tidak memiliki ijin sebagai area pemakaman, Jumat 24/6/2022.

Agus Cahyono selaku pimpinan sidang menyampaikan, adapun dalam hearing hari ini masih ada dijalan buntu, apa yang diharapkan oleh warga Kelurahan Kelutan atas sikap dari pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan secara mufakat dengan pihak ahli waris  agar makam misterius itu dipindahkan belum bisa terpenui.

Masih menurut Agus, “sedang hasil negosiasi antara pemda dengan pihak ahli waris berdasar paparan Asisten Satu Edi Soepriyanto pihak keluarga tetap bersikukuh jenazah itu tidak boleh dipindahkan. Hanya tidak apa-apa jika simbol dihilangkan atau diratakan normalnya ladang. Kendati demikian warga masih tetap bersikukuh pada pendirianya, jika dengan adanya makam tersebut menjadikan warga Kelutan resah dan harus dipindah dari bumi kelutan,” terangnya.


Adapun kesimpulan dalam dengar pendapat hari ini, Pemda diberikan waktu sepekan lagi untuk negosiasi dengan pihak ahli waris jenezah yang lebih mengarah terhadap penekanan yang sifatnya normatip. Tidak hanya mengacu terhadap norma-norma sosial, adat, budaya tapi lebih kearah administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban ahli waris dalam pemakaman keluarganya yang tanpa ada permisi/ijin terhadap pemerintah setempat, sehingga ada kesadaran pihak keluarga untuk mau memindahkan.

Saat disinggung terkait wacana warga menyerahkan kepihak pemda melalui proses jalur hukum Ia menjelaskan, “jika proses ini masuk keranah hukum masih banyak hal-hal yang harus dipertimbangkan  oleh pemda jika mengugat secara pidana, utamanya dari sisi kerugian baik dari pihak pemda ataupun masyarakat, seperti apa kerugian yang ditimbulkan,” menurut Agus

Akan tetapi pemda harus berani mengkaji dari sisi Perda tentang RTRW untuk wilayah yang dijadikan makam. Lokasi itu seperti apa, peruntukanya boleh endak untuk makam, dari sinilah nanti bisa dijadikan dasar oleh pemda untuk mengambil keputusan. Sedang hasil keputusanya berupa keputusan Bupati. Hasilnya seperti apa keputusan itu apakah warga setuju atau tidak kita lihat nanti. Jika ternyata hasil dari keputusan Bupati warga tidak setuju disitulah warga bisa mengambil langkah untuk mengajukan gugatan atas keputusan Bupati tersebut.

(mj pelitanusantara.com)