Jakarta, Pelitanusantara.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan, dalam Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) masyarakat tetap dilibatkan dalam penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Direktur Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK Ari Sujianto Ari menyatakan, pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen amdal dilakukan secara proporsional, terutama yang terkena dampak langsung perusahaan yang akan dibangun.
“UU Ciptaker memberikan perhatian lebih terhadap kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung dari rencana usaha oleh pemrakarsa kegiatan dengan tetap membuka ruang bagi pemerhati lingkungan dan LSM pembina masyarakat terkena dampak,” jelas Ari dalam keterangan tertulis forum virtual di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Ari mengungkapkan, pengaturan pelibatan masyarakat di luar masyarakat terkena dampak langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Tim Uji Kelayakan (TUK). Dalam UU Ciptaker, dalam penyusunan amdal, masyarakat yang dilibatkan adalah masyarakat yang terdampak langsung dan LSM pembina langsung masyarakat.
Dia memaparkan, Peraturan Pemerintah yang diganti merupakan izin lingkungan, pengelolaan kualitas dan pencemaran air, udara, hingga limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Maka izin usaha tidak memasukkan persyaratan lingkungan, namun telah tercantum dalam izin lingkungan.
“Pada saat analisis dampak lingkungan, itu melibatkan uji kelayakan. Tidak dengan mengurangi kualitas lingkungan, mengalihkan beban. Serta tetap menjaga standar, integrasi, dan pemahaman konsep,” ucap Ari.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Nur Hidayati berpendapat, keputusan dalam UUCK tidak melalui partisipasi masyarakat. Akhirnya membuat dampak pada lingkungan di mana masyarakat tinggal.
“Kami bisa mengatakan bahwa proses partisipasi itu sangat rendah, non participant karena tidak ada keterlibatan masyarakat, hanya ada pada yang memiliki kepentingan atau substansi,” ungkapnya.
Hal tersebut selaras dengan pernyataan Prof. Andri. G. Wibisana Ph D, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menurut dia, pemerintah kurang mengontrol izin lingkungan.
“Izin dalam bidang lingkungan itu penting untuk mengontrol eksternalitas. Jadi izin lingkungan lebih penting dibanding izin usaha,” pungkasnya (***)
