Kota Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi rencana akan membahas 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yan diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Gondjang menyebut, jumlah Raperda yang diusulkan itu semuanya usulan baru.23/05/2022
Ketua BAPAMPERDA menyebutkan program pembentukan peraturan daerah Kota Bekasi tahun 2022 dari usulan Pemkot Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi ada 19 poin, diantaranya ;
- Pengelolaan Keuangan Daerah ( Final )
- Sistem Pajak Online ( Final )
- Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ( Final )
- Ketertiban dan Ketentraman Umum ( Pembahasan)
- Pengembangan dan Pemberdayaan Kesehatan
- Pelestarian dan Pengembangan kesenian serta Kebudayaan Daerah Kota Bekasi
- Penyelenggaraan Pendidikan ( Pembahasan )
- Ekonomi Kreatif
- Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
- Pemberdayaan dan perlindungan Perempuan
- Penyelenggaraan dan Penanggulangan Kesejahteraan Sosial
- Pengelolaan BUMD
- Perlindungan Khusus Anak
- Penyelenggaraan usaha Depot Air Minum isi ulang
- Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan
- Gender
- Pengendalian Pencemaran Air
- Pencabutan peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 tahun 2016 tentang Detail Tata Ruangan Tahun 2015-2035
- Penyelenggaraan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
Dengan demikian fokus line BAPAMPERDA periode 2019-2024 atas usulan baik stakeholder maupun aspirasi masyarakat Kota Bekasi sebagai prioritas utama dalam membangun kebijakan yang optimal dan tepat sasaran, maka segala aspek kesejahteraan masyarakat terus kita kedepankan demi terwujudnya masyarakat Kota Bekasi yang berkualitas serta berdaya saing. Pungkas Ketua BAPAMPERDA Kota Bekasi. ( Nena/Adf/sekwan )
