Matangkan Raperda Ketertiban dan Ketentraman Umum, Pansus 28 lakukan Kunker ke Serang

Kefaspelita
WhatsApp Image 2022 06 02 at 18.40.25

Kota Bekasi – Guna menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Tibum) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), Panitia Khusus (Pansus) 28 (Dua puluh delapan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke beberapa daerah.

Dalam agenda kunker yang dilakukan pada Hari Senin sampai Rabu, Tanggal 30, 31 Mei hingga 01 Juni 2022, Pansus 28 memilih DPRD Kabupaten dan Kota Serang, provinsi Banten sebagai tujuan kunkernya, karena didaerah tersebut sudah memiliki Perda Timum.

“Tujuan Kunker ke Kota dan Kabupaten Serang kami ingin menggali langsung Perilaku masyarakat dalam bidang kehidupan dan dasar hukum dalam segala penyelenggaraan Ketertiban, ketentraman umum,”jelas Ketua Pansus 28, Faisal.

Dengan raperda yang sedang dalam tahap pematangan ini, Komisi 28 berharap Raperda Tibum yang kemudian akan dijadikan Perda ini bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan penataan dan pengelolaan di bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum di Kota Bekasi.

Nantinya Perda Ketertiban dan Ketentraman Umum ini menjadi marwah bagi pemerintah daerah dalam menegakan berbagai masalah yang berkaitan dengan hal-hal yang berkaitan dengan masalah Ketertiban dan Ketentraman Umum. Hal ini  adalah langkah pemerintah daerah untuk mengambil langkah antisipasi dan penindakan, salah satu contohnya seperti penanganan Tempat Hiburan Malam yang tidak memiliki Izin yang bisa ditindak dan ditertibkan.

“Dengan adanya payung hukum yang mengikat terkait Ketertiban dan Ketentraman Umum yang sedang dalam tahap penggodokan ini, menjadi penting di semua lini dan sektor pemerintahan, sehingga masyarakat merasa aman tentram dan damai,”ujar.

Sekedar diketahui, dalam memaksimalkan produk legislasi yang dilakukan, Pansus 28 juga akan melakukan kunker ke   Surabaya, karena kota tersebut adalah kota yang sudah memiliki Perda Ketertiban Umum. ( Nena/Adf/sekwan )