TRENGGALEK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten menggelar pemusnahan barang milik negara berupa eks logistik pemilu tahun 2014 dan pemilihan tahun 2015 di halaman Kantor KPU, Selasa 24/5/2022
Dalam sambutanya Ketua KPU menyampaikan, hadir dalam acara pemusnahan eks logistik pemilu dan pemilihan tersebut, Segenap Komisioner KPU, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan, Polres Trenggalek, Kodim 0806 dan Kesbangpol Trenggalek.
Adapun jenis eks logistik yang dimusnahkan meliputi :
Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 sebanyak 578.111 lembar. Tinta Pemilu tahun 2014 sebanyak 270 Unit. Segel Pemilu tahun 2014 sebanyak 8.121 Unit. Daftar pasangan calon (model C PPWP)

Sedang untuk Berita Acara (Model C1 PPWP) ini dilampiri :
1. Sertifikat Hasil dan Penghitungan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tahun 2014 (Model C1 PPWP)
2. Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi dalam acara Rekapitulasi Penghitungan Suara di Pemilu Anggota DPR,DPRD Provinsi,DPRD Kab/Kota tahun 2014 (Model C1 PPWP)
3. Tanda Terima Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Sertifikat Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 (Model C1 PPWP)
4. Lampiran C1 Plano (Model C1 PPWP)
“Pemusnahan eks logistik pemilu tahun 2014 dan pemilihan tahun 2015 ini dikandung maksut sebagai bentuk penutasan pekerjaan, namun semuanya harus ada jejak administrasinya sebagai bukti atas perintah undang udang,” kata Gembong.
Adapun dasar pemusnahan eks logistik tersebut atas permohonan KPU Kabupaten kepada KPU RI karena logistik tersebut sudah tidak bisa dipungsikan dalam arti dilelang.
(mj pelitanusantara.com)
