Disiplin Aparatur Sipil Negara perlu Diperketat di Provinsi Maluku Utara

Kefaspelita
PSX 20210108 235448 735x400

Sififi, Pelitanusantara.com  Kelapa Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara (Malut), Sri Haryanti Hatari di tahun 2021 ini bakal mengambil sikap tegas untuk memantau langsung kehadiran dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pangan Provinsi Malut.

Menurutnya, apabila ditemukan melakukan pelanggaran berturut-turut maka akan ditindak sesuai PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali melalui surat edaran Nomor : 061.2/2552/SETDA yang diterbitkan oleh Sekertaris Daerah tentang peningkatan kinerja dan disiplin ASN pada lingkup kerja Provinsi Malut di Sofifi.

Oleh karena itu, dirinya sudah menyampaikan kepada seluruh ASN yang ada di Dinas Pangan untuk wajib berkantor mulai di hari Senin sampai dengan Jumat. Hal ini karena pegawai yang ada di Dinas Pangan hanya sedikit jadi semuanya wajib berkantor,” kata Sri Haryanti Hatari di ruang kerjanya Kantor Dinas Pangan Provinsi Malut Sofifi, Jumat (8/1/2021).

Dijelaskannya, jika dia ASN tidak berkantor selama dua sampai tiga kali maka akan diberikan sangsi secara bertahap sesuai dengan aturan PP nomor 53. “Jadi akan diberikan surat teguran dengan tembusan ke pak gubernur, BKD dan Sekda sehingga mereka (Staf dan Kabid) yang melanggar akan mendapatkan teguran disiplin ASN,” jelasnya.

Lanjut Sri Haryanti Hatari mengatakan, teguran berupa disiplin selama ini tidak pernah dibuat oleh Dinas Pangan Provinsi Malut. Akibatnya, membuat para pegawai melakukan sesuatu semena-mena dengan mengukur sesukanya untuk masuk berkantor apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti ini.

Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) bagi ASN di tahun 2021 ini harus sesuai dengan absen. Di mana TTP ini dibayar 60 persen kinerja dan 40 persen absen. Untuk itu kehadiran dan penertiban pegawai akan mulai dilakukan tahun ini.

“Mari kita sadari masing-masing sebab kita digaji oleh negara, karena itu harus masuk kantor atau kalau ada tugas di Ternate maka harus ditunjukkan buktinya,” ujar Sri Haryanti Hatari.