SERUAN BERSAMA PENGESAHAN RUU TPKS UNTUK MEMBANGUN NKRI

Han_up2000
WhatsApp Image 2022 04 02 at 17.42.40
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Jakarta-Pelitanusantara.com-Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang telah diusung sejak tahun 2016, namun tidak kunjung disahkan telah menjadi suatu urgensi legislasi untuk merekonstruksi pembangunan hukum Indonesia.

Oleh karenanya, di hari Jumat 1 April 2022, bertempat di Trust Building, Jakarta, Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani (PPHKI) & Jaringan Peduli Anak Bangsa (JPAB) mengadakan Focus Group Discussion (FGD), bertema “Menggali Pemikiran & Masukan Untuk RUU TPKS”, dengan narasumber yaitu Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A (Guru Besar Antropologi UI) & Sri Nurherwati (Mantan komisioner Komnas Perempuan), yang dimoderatori Beny Lumy (JPAB).

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

FGD yang dihadiri perwakilan Aras Gereja, yaitu Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Bala Keselamatan, Persekutuan Baptis Indonesia (PBI), Gereja Ortodoks Indonesia, Persekutuan Gereja-Gereja & Lembaga Injili Indonesia (PGLII) menunjukkan kepedulian umat Kristiani & Katolik untuk menyampaikan seruan bersama, agar Pemerintah & DPR segera mengesahkan RUU TPKS menjadi UU, sekaligus menggali masukan yang konstruktif.

Dalam pemaparannya, Sulistyowati Irianto menyatakan pengentasan kemiskinan masyarakat bukan hanya lewat pembangunan ekonomi, melainkan juga lewat reformasi hukum, penguatan literasi, pengakuan identitas & akselerasi bantuan hukum. Sedangkan, Sri Nurherwati berpandangan RUU TPKS ini berpotensi dipolitisasi, sehingga agak sulit untuk disahkan, padahal dalam RUU ini banyak pembaharuan hukum acara pidana khusus, serta pemulihan yang difokuskan bagi korban.

Pengesahan rancangan beleid yang dinantikan masyarakat sebagai respon kedaruratan seksual ini subtansinya mengatur 5 tindak pidana khusus, yaitu: 1) perbuatan seksual non fisik/fisik. 2) penyebarluasan gambar/rekaman bermuatan seksual di luar kehendak orang itu. 3) pemaksaan kontrasepsi. 4). Memanfaatkan tubuh orang yang terkait keinginan seksual. dan 5). Perbuatan memaksa saksi/korban, menghakimi & diskriminasi. Menariknya, ditengah sulitnya pengungkapan & pembuktian kasus kekerasan seksual, RUU ini menawarkan pembaharuan hukum acara pidana, salah satunya: Keterangan saksi korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan salah satu bukti sah lainnya (Pasal 19 ayat 1), sebagaimana ditegaskan Fredrik J. Pinakunary (PPHKI) berkaitan dengan kasus yang baru terjadi di Riau.

Perwakilan PGI, Rida Damanik, menyatakan agar pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TPKS dapat diselesaikan, dan perlu didukung dengan Peraturan Pemerintah agar dapat diimplementasikan. Sedangkan dari KWI, Azas Tigor Nainggolan menyampaikan RUU TPKS ini merupakan rekonstruksi dari aturan hukum yang ada saat ini (KUHP).

Selanjutnya, Jevry Ambitan dari Bala Keselamatan menekankan kerinduan gereja sebagai bagian dari bangsa untuk mendukung pengesahan RUU TPKS, yang diharapkan dapat mengembalikan hukum pada tujuannya, yaitu kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum. PBI (Baptis) juga mengungkapkan adanya ketidakadilan dari kasus kekerasan seksual yang hanya diselesaikan secara “adat” (di luar pengadilan), sehingga mengesampingkan hak korban untuk dipulihkan.

Perwakilan Ortodoks juga mengingatkan perlu disadari bahwa hasrat seksualitas yang diberikan Tuhan adalah anugrah yang kudus, dan mengungkapkan bahwa lingkungan gereja tidak sepenuhnya bersih dari kasus kekerasan seksual, sehingga perlu diutamakan pencegahan. Selain itu, perlu dilakukan mobilisasi oleh Aras Gereja untuk mendukung pengesahan RUU TPKS, sebagaimana ditegaskan Rima (PGLII). Oleh karenanya, RUU TPKS ini memiliki urgensi untuk segera diundangkan demi pemulihan kembali semua kerusakan pada korban baik fisik, mental & spiritual.

Sebagai penutup, Ketua JPAB, Haryati menyampaikan bahwa Umat Kristiani mempunyai tanggung jawab untuk menghadirkan keadilan & mengupayakan perdamaian atas dasar kasih Tuhan bagi seluruh umat manusia. (A. L. Malo)