Cilegon – Dalam rangka sosialisasi percepatan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6 sampai 11 tahun dan booster, Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten, hadir dan duduk bersama unsur Muspika Kecamatan Mancak dan stakeholder terkait, guna menentukan langkah bersama dalam mensukseskan kegiatan tersebut. Kamis (20/01/2022).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.Ik, SH, melalui Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten AKP Dikdik Rustandi, S.Sos, M.Ip., menjelaskan bahwa dalam kegiatan sosialisasi tersebut, jajaran Polsek Mancak akan selalu siap memberikan pengawalan dan pengamanan dan mendukung penuh program Pemerintah dalam upaya penanganan covid-19, terutama percepatan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6 sampai 11 tahun dan booster yang sudah dimulai, khususnya di wilayah Kecamatan Mancak.
Bahwa pada hari Rabu (19/01) kegiatan sosialisasi tersebut di atas dilaksanakan dengan mengambil tempat di Gedung PGRI Mancak, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman secara utuh kepada Muspika dan stakeholder terkait, termasuk seluruh tamu undangan yang hadir supaya tidak salah faham dengan adanya vaksinasi pada anak usia 6 sampai 11 tahun dan Booster tersebut, “Papar Didik Rustandi.
Agar semua orang tua dan warga masyarakat tidak percaya dengan berita bohong /hoax yang marak beredar di medsos terkait pelaksanaan vaksinasi tersebut, bahwa sudah di jamin kehalalan dan keamanannya sesuai hasil penelitian dari pihak BPOM juga MUI, “Imbuhnya.
Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten berharap melalui kegiatan sosialisai tersebut dalam pelaksanaan vaksinasi nantinya mendapatkan dukungan dari semua pihak termasuk para orang tua untuk mengajak anak-anaknya untuk di vaksin, sehingga pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lancar dan kondusif , “Tutupnya
( Nena – Pelitanusantara.com )
