Bupati Zaki Mengimbau Warga Tidak Merayakan Tahun Baru

Han_up2000
Pembatasan sosial berskala besar psbb di kabupaten tangerang rencananya 200413201502
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Tangerang-Pelitanusantara.com-Malam pergantian tahun merupakan salah satu momentum yang dinantikan oleh masyarakat umum. Beragam cara yang dilakukan oleh masyarakat untuk menyambut tahun baru tersebut, seperti; beribadah, meramaikan malam pergantian tahun dengan terompet, konser musik, menyaksikan pesta kembang api, konvoi keliling, dan lain sebagainya.

Namun, sejak terjadinya penyebaran covid-19 yang menghantam seluruh dunia, kegiatan tesebut tidak lagi terjadi. Khususnya di Indonesia, masyarakat diimbau agar merayakan malam pergantian tahun di rumah saja bersama keluarga. Seperti yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melalui twitter resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang pada hari Kamis (30/12/2021).

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Terdapat 2 hal penting yang perlu masyarakat perhatikan dalam merayakan malam pergantian tahun menurut imbauan Bupati Kabupaten Tangerang, yaitu:

  1. Pemkab Tangerang melarang merayakan Tahun Baru 2022 sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor: 443.2/5517-SPPP/2021.
  2. Masyarakat diminta tetap waspada dan tidak bepergian saat merayakan tahun baru. Tempat usaha atau destinasi pariwisata pun dilarang menyelenggarakan acara malam pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan baik di area tertutup (indoor) maupun di area terbuka (outdoor).

Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pelarangan perayaan malam pergantian tahun tersebut sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Aturan tersebut tentunya tidak hanya berlaku untuk kabupaten Tangerang, tetapi seluruh masyarakat nusantara diimbau agar tetap mengikuti Protokol Kesehatan dan tidak merayakan malam pergantian tahun yang menimbulkan kerumunan. (A. L. Malo)