KOTA BEKASI – PELITANUSANTARA.COM Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia yang di singkat AWDI dengan di wakili oleh Pengurus Departemem Hukumnya memenuhi dan ikut mendampingi Pembina AWDI Sony Raharjo atas undangan untuk dimintai keterangan dari Kepolisian Polresta Kota Bekasi dengan. Nomor : B 878 XII /2021 Restro Bekasi Kota sebagai Saksi, (29 Desember 21)

Dan mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang dilakukan oleh Santoso Wijaya yang dimana sebelumnya sebagai Pelapor dengan Nomor : TBL /4051/VII/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada tanggal 13 Juli 2020.
Kepala Departemen DPP AWDI Lambok Pakpahan.SH bersama dengan Timnya adalah pendamping Hukum terlapor Pembina AWDI Sony Raharjo yang juga di dampingi Sekjend DPP AWDI Balham Wadja SH menjelaskan “seharusnya Santoso selaku pelapor yang katanya sebagai pengawas di Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) sebelum lewat 90 hari setelah keluarnya SK Menkumham Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia dengan tujuan membatalkan SK Menkumham tersebut.
Menurutnya PTUN lah dan semua bukti akan proses peralihan tersebut diuji oleh Majelis Hakim PTUN berdasarkan AD/ART Aliansi. Apabila terbukti ada pelanggaran AD/ART organisasi maka Majelis Hakim PTUN dapat membatalkan SK Menkumham AWDI dan memberlakukan kembali Aliansi ” Ujarnya.

Namun upaya tersebut sudah lewat waktu atau kadaluarsa karena SK Menkumham AWDI sudah terbit lebih dari 90 hari jadi menurut kami Pelapor salah alamat melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian karena ini adalah masalah internal organisasi yang sudah ada mekanisme aturannya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Perlu dipahami semua permaslahan internal maupun eksternal organisasi sudah diatur dalam AD/ART organisasi dan yang lebih tidak masuk akal menurutnya adalah Santoso sebagai pelapor menjadikan Pak Sony Rahardjo sebagai salah satu saksinya, sementara usia pak Sony sudah 85 tahun dan saat ini dalam kondisi yang sudah kurang sehat secara pisik serta daya ingatnya sudah sangat berkurang dan Begitu teganya Santoso melibatkan Pak Sony dalam masalah ini hanya demi ambisinya Tutupnya.( Team )
