Jakarta – Pelitanusantara.com Tim Kuasa Hukum MKC memberikan keterangan kepada Insan Pers bahwa di malam Natal dan/ atau Jumat malam tanggal 24 Desember 2021, sewaktu sidang marathon 2 hari 2 malam, MKC yang sebelumnya telah dalam keadaan sakit, telah jatuh & pingsan diruang sidang utama Cakra PN Ciamis dihadapan Majelis Hakim, JPU, PH & Pengunjung sidang perkara pudana No. 186;
Malamnya telah kami ajukan kembali surat permohonan untuk berobat & pembantaran kepada Ketua PN Ciamis Cq. Majelis Hakim No. 186, namun hanya ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk 1 × 24 jam saja, akibat dokter dari Kejaksaan selalu bilang MKC sehat sehat saja & dapat beraktifitas, dengan suhu 39.6 derajat celcius;
MKC telah dilarikan ke RSUD dari PN Ciamis pakai Ambulance untuk dirawat, dan tadi pagi telah kami ajukan kembali surat permohonan perpanjangan waktu, untuk MKC dapat dirawat lanjutan oleh dokter / RSUD Ciamis;
Hari ini tanggal 25 Desember 2021, Kami telah tandatangi surat menolak pemulangan MKC dari RSUD Ciamis oleh JPU sesuai penetapan 1 × 24 jam yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Ciamis, dengan alasan kesehatan MKC saat ini sangat menurun;
Saat ini kesehatan MKC semakin menurun drastis ditandai dengan trombosit darah MKC dibawah 40 ribu, dugaan sementara sakit MIC adalah DBD dan/ atau Tipus diperparah gula dalam darah 458;
MKC butuh darah sejenis untuk segera dilakukan transfusi darah untuk menyelamatkan nyawa MKC;
Mohon doa & dukungan Rekan rekan, agar mujijat kesembuhan oleh Tuhan Jesus Kristus terjadi pada MKC & keluarga.
Mari juga kita doakan MKC & Keluarganya, agar iman mereka kuat dalam menghadapi pencobaan ini, Demikianlah Penjelasan Tim Kuasa Hukum MKC yang di ketuai oleh Kamaruddin Simanjuntak, S.H.
