Kabupaten Bekasi – Pelitanusantara.com Eko Muhtiar Putra Suami Dari R. kahrunia yang beralamat Kp Warung Bongkok RT.007/008 Desa Sukadanau Kabupaten Bekasi Pada Hari Selasa 26 Oktober 2021 Bersama Team Kuasa Hukum Vicktor Da Costa SH Melapor Ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Perzinahan Yang Dilakukan Oleh Kades Sukadanau, Tempat Kejadian Perkara Hotel swiss Bell in Hotel Cibitung.
Sebelumnya beredar berita di dunia maya bahwa kasus perzinaan yang melibatkan Kades Desa Sukadanau adalah hoax atau isu belaka, selama sepekan lebih mayarakat Kabupaten Bekasi di buat bingung karena pemberitaan yang simpang siur tentang kebenaran dan fakta kasus ini.
Dengan munculnya laporan di Polda Metro Jaya Nomor Laporan Polisi : STTLP / B / 5329 / X / 2021 / SPKT / Polda Metro Jaya yang di adukan oleh korban R Karunia dan di dampingi Team Kuasa Hukum Vicktor Da Costa SH ini menandakan keseriusan kasus terus bergulir ke ranah Hukum.
Team Kuasa Hukum & Korban sudah menempuh langkah – langkah yang sesuai aturan karna kasus ini melibatkan Kepala Desa.
“Kami sudah meminta petunjuk dan arahan kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, KPAI, dan menyurati PJ Bupati Kabupaten Bekasi untuk meminta perlindungan Hukum” Jelas Team Kuasa Hukum Pak RW.
Tokoh Masyrakat dari berberapa perwakilan kampung sempat mengadakan pertemuan dan membahas kasus ini, ” intinya kasus ini kalau benar adanya kami tidak ingin Desa kami di pimpin oleh seorang pemimpin yang moralnya bejat ” Serta Pj Bupati Bekasi Harus Tegas Memberhentikan Tidak Dengan Hormat Ujar seorang tokoh masyarakat di sela musyawarah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa sendiri sulit untuk di temui.
(Tim/Red)
