Banten, pelitanusantara.com. Direktur Urusan Agama Ditjen Bimas Kristen dan Pembimas Kristen Banten mengklarifikasi tuduhan Fredy Butar-butar atas seleksi non PNS di Banten. Fredy Butar-butar sempat melayangkan surat aduan ke Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen yang Berada di Jln M.H Thamrin Kavling 78, Jakarta Pusat.
Beberapa jurnalis berupaya menelusuri dan bertanya kepada Direktur Urusan Agama Direktorat Jendral Bimas Kristen Kementrian Agama RI, Jannus Pangaribuan, SH, MM Di Kantor Kementrian Agama RI. Ada beberapa penjelasan yang disampaikan:
Mekanisme Perekrutan Penyuluh Agama Kristen Non PNS, sudah diatur dalam Petunjùk Teknis (Juknis) Peraturan Kementrian Agama (PMA) tahun 2021 tentang Perekrutan Penyuluh Non PNS yang ditentukan Pusat, tetapi disesuaikan kembali melalui Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang ditandatangani oleh Kakanwil sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Ada 8 (delapan) orang pendeta yang dipermasalahkan dalam Juklak yang sudah diatur, selama yang bersangkutan memiliki wilayah binaan menetap dan lulus seleksi penyuluh, maka mereka bisa diangkat menjadi penyuluh. “Saya sudah melihat berita yang dipermasalahkan terkait Pembimas Kristen Provinsi Banten, yang dipimpin oleh Bapak Junit Sihombing, seharusnya itu tidak perlu dibesar-besarkan”, jelas Jannus Pangaribuan.
“Yang dipermasalahkan Pdt. Fredy, sebenarnya bisa diselesaikan. dan sangat disayangkan atas tindakannya yang tidak profesional, seharusnya beliau bisa menemui secara langsung Pembimas Kristen Provinsi Banten, Junit Sihombing, supaya masalahn jelas. Kalo sudah seperti ini, jadinya kan malu juga kita. Apalagi beliau adalah hamba Tuhan, pemuka Agama”, tegas Jannus Pangaribuan.
Terkait pembayaran honor penyuluh 2020 hanya 5 bulan saja. Hal itu disebakan anggaran negara yang tidak mencukupi dan kekurangan dana 1 (satu) bulan menjadi hutang negara kepada penyuluh. Kekurangan ini sudah menjadi temuan inspektorat dan sudah di review. Dalam waktu dekat, kekurangan honor penyuluh ini akan dibayarkan oleh negara.
Tidak ada pungutan liar seperti yang dituduhkan Fredy Butar-butar. Seharusnya dia yang bukan penyuluh, lebih banyak bertanya terlebih dahulu sebelum menyebarkan berita hoaks. Faktanya adalah iuran dari sesama penyuluh ditransfer setiap kali pencairan dana ke bendahara masing-masing penyuluh. Dana ini tujuannya untuk kepentingan sosial internal penyuluh. Iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara penyuluh tanpa sepengetahuan Pembimas Kristen Banten. Hal ini merupakan inisiatip para penyuluh, tanpa campur tangan Pembimas Kristen Banten.
Semua hal yang berkaitan dengan rekruitmen Penyuluh Non PNS Bimas Kristen Provinsi Banten menjadi kebijakan teknis Pembimas Kristen sebagai penanggung jawab penuh dan hasil perekrutan sudah sesuai aturan Juknis dan Juklak yang disahkan Kakanwil dan di SK Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI.
Seharusnya yang berkeberatan atas hasil seleksi itu bukań Fredy Butar-butar, melainkan Roliana Panjaitan istri yang bersangkutan. Tidak lolos seleksi menjadi penyuluh agama Non PNS, karena nilainya 30. Nilai tersebut tidak memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan dinyatakan tidak lulus dan dokumennya ada di Bimas Kristen Banten. Namun, menjadi pertanyaan mengapa saudara Fredy Butar-butar yang justru menjadi keberatan? Ada agenda apa ini sebenarnya?
Mekanisme untuk menyampaikan keberatan sudah diatur. Jika tidak puas, dipersilahkan bertanya. Bukan dengan cara-cara yang tidak baik.
7. Seleksi Penyuluh ini disahkan pada bulan Januari 2021, tetapi Fredy Butar-butar baru keberatan pada bulan Agustus 2021. Jadi sudah berjalan 7 (tujuh) bulan berjalan baru muncul keberatan. Artinya ini tidak esensial, hanya mencari kegaduhan dan ada dugaan motif terselubung dibelakang hal ini.
Pembimas Kristen Provinsi Banten, Pdt. Junit Sihombing, menyampaikan bahwa Pdt. Fredy Butar-butar, sampai saat ini belum menemui dirinya dan masih menunggu kedatangannya. “Tiba-tiba sudah ada pemberitaan muncul yang isinya Pdt. Fredy adukan saya ke Direktorat Jendral Bimas Kristen Kementrian Agama RI”, ungkapnya.
“Saya pun belum menerima bukti-bukti dari Pdt. Fredy . Permasalahan ini sebenarnya, karena istri dari Pdt. Fredy tidak lulus dalam seleksi penyuluh, karena nilainya 30, tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang ditetapkan”, ujar Junit Sihombing.
“Seharusnya beliau datang dan menemui sayalah, kan bisa dia bertanya, kenapa istri saya tidak lulus. Ini malah membuat pernyataan di media dan pernyataan tersebut sepihak, karena belum dikonfirmasi kepada saya. Saya sangat menyayangkan tindakan beliau seperti kepada saya”, kata Junit, menyesalkan tindakan tersebut.
Terkait pungutan, lanjut Junit bahwa “terkait pungutan yang disampaikan oleh Pdt. Fredy di media, itu saya katakan tidak benar adanya! Sebenarnya, pungutan yang dipermasalhkan Pdt. Fredy itu, sifatnya internal dari Group Penyuluh. Saya tidak terlalu mencampuri urusan internal penyuluh. Saya hanya melihat kinerja penyuluh yang banyak membantu masyarakat saat ini. Adapun biaya yang ada, itu di luar urusan saya. Itu saya katakan internal penyuluh” jelas Junit.
Suryana, M.Th., Kasubdit Penyuluh Dirjen Bimas Kristen membenarkan bahwa bari 5 (lima) bula yang terealisasikan “Kalau yang seharusnya dibayar 6 (enam) bulan itu memang benar, tetapi saat ini baru 5 (lima) bulan yang terlaksana. Nah, yang 1 (satu) bulan lagi akan dibayarkan tahun ini, karena kami pun menunggu dari bagian keuangan”, ujar Suryana.
Ketua Penyuluh Kota Tangerang, Trijuni Boy Aritonang, mengatakan, “Adapun biaya yang ada dipenyuluh, semua itu, kami penyuluh membuat satu group untuk membuat kas khusus agar kegiatan penyuluh, seperti membagikan vitamin, dan kemarinpun dilaksanakan pembagian sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Dana yang kami kumpulkan bersama, bukan buat pembimas, melainkan buat melakukan kegitan penyuluh”, jelas Boy.













