KOTA BENTENG PERLINDUNGAN TUHAN

Palicardo
Img 20211011 Wa0116
Spread the love

Pelitanusantara.com | Suara Kebenaran Injil Hari Ini | Yosua 20:2-3, “Katakanlah kepada orang Israel, begini: Tentukanlah bagimu kota-kota perlindungan, yang telah Kusebutkan kepadamu dengan perantaraan Musa, supaya siapa yang membunuh seseorang dengan tidak sengaja, dengan tidak ada niat lebih dahulu, dapat melarikan diri ke sana, sehingga kota-kota itu menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut tebusan darah.”
*KOTA BENTENG PERLINDUNGAN TUHAN*
Keenam kota yang disebutkan di sini merupakan kota milik suku Lewi, mungkin dianggap sebagai persembahan yang kudus (Yehezkiel 45:1) kepada Yehova karena berkenan memakai suku Lewi sehingga merupakan milik Allah.
Kota-kota perlindungan ini didirikan untuk melindungi orang dari hak balas dendam zaman dulu terhadap orang yang telah membunuh dengan tidak sengaja, maksud-nya tanpa direncanakan sebelumnya. Jika sudah sampai di kota perlindungan terde-kat, pembunuh tersebut harus mengutara-kan masalah yang dihadapinya di pintu gerbang, tempat yang dahulu untuk sidang pengadilan (Ulangan 21:19; 22:15). Sesudah itu dia harus diadili di hadapan sidang pengadilan setempat yang letaknya paling dekat dengan tempat terjadinya perkara. Jika dia dibebaskan dari tuduhan itu, dia bisa kembali ke kota perlindungan hingga dia bisa pulang pada saat imam besar yang bertugas meninggal dunia.
Hukum di Indonesia termasuk menganut pedoman “Tidak bersalah sebelum terbukti bersalah.”
Ribuan tahun lalu, Tuhan sudah member-lakukan sistem ini bagi umat-Nya. Kota-kota perlindungan dibangun tersebar di wilayah tepi timur dan barat sungai Yordan sehingga mencakup kepentingan seluruh umat yang telah tersebar itu (Yosua 20:2, 7-9). Kota itu dibangun untuk melindungi umat dari pembalasan dendam dan penumpahan darah orang yang tidak bersalah, yaitu orang yang melakukan pembunuhan tak disengaja (Yosua 20:3-6). Segala puji bagi Tuhan, amen. Pst.harts

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!