Pilkades Kondusif Tanpa Berita Bohong, Saring Info Sebelum Sharing

Kefaspelita
IMG 20211012 WA0141

Pelitanusantara.com Pandeglang – Keramaian pemilihan kepala desa serentak 2021 tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga jagat maya. Sebab, media sosial (medsos) kerap dijadikan sebagai media promosi pasangan calon atau sebaliknya penyebaran berita bohong (hoax).

Penyebaran berita bohong sangat dekat kaitannya dengan Black campaign atau kampanye hitam yang mempunyai maksud menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

‘’Dikhawatirkan penyebaran berita bohong dilakukan oleh pihak yang ingin membuat kekacauan,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Polda Banten Selasa (12/10).

Dia mengatakan, akan memantau terhadap kejahatan cyber. Sebab, dipungkiri atau tidak, pelanggaran menggunakan media sosial sangat berpotensi terjadi.

“Untuk pelaku kampanye hitam dapat dipersangkakan Pasal 28 UU ITE yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja sebar berita bohong dan menyesatkan diancam 6 tahun penjara,” ujarnya.

“Dapat juga dipersangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU NO. 1 THN 1946, Barang siapa siarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran diancam 10 tahun penjara,” tambah Belny.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada masyarakat yang akan berpartisipasi dalam pilkades serentak di Kab. Pandeglang untuk bisa menjaga dari postingan-postingan media sosial yang berpotensi menjadi penyebaran berita bohong dan kampanye hitam.

“Mayoritas masyarakat saat ini terbiasa menggunakan media sosial dan lebih responsif di media sosial. Sehingga saat ini pelanggaran tidak harus melangkahkan kaki, tapi cukup menggerakkan jari-jari saja. Masyarakat harus jeli dan tidak mudah termakan berita bohong dan kampanye hitam, guna wujudkan pilkades aman, sehat dan kondusif,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui pilkades serentak Kab. Pandeglang akan dilaksanakan pada Minggu 17 Oktober 2021 dan mencakup 206 Desa dari 32 Kecamatan dengan 1.263 TPS. ( Nena M )
[12/10 15:42] Jeng Nena Muniroh: *Kapolres Pandeglang : Paksa Orang Lain Untuk Memilih Salah Satu Calon Kepala Desa, Bisa Dipidanakan*

Pelitanusantara.com PANDEGLANG – Menjelang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah ingatkan kepada seluruh Calon Kepala Desa (Calkades) maupun para pendukungnya agar tidak melakukan intimidasi terhadap hak suara orang lain.

Peringatan itu dikeluarkan guna menjaga pesta demokrasi tingkat desa dapat berjalan dengan jujur, adil dan damai. Selasa, (12/10/2021).

“Kepada seluruh Calon Kepala Desa beserta para pendukungnya agar mengikuti pesta demokrasi ini dengan jujur. Jangan lakukan intimidasi kepada orang lain, seperti memaksa orang lain dengan kekerasan atau mengancam orang lain agar memilih salah satu calon,” ucapnya.

Kapolres Pandeglang menyatakan, bagi Calon Kepala Desa dan para pendukungnya yang kedapatan memaksa orang lain untuk memilih salah satu calon akan diproses secara hukum.

“Ingat kita ini negara hukum, dan hukum harus ditegakkan. Untuk itu bagi seluruh Calon Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pandeglang saya ingatkan agar bersikap jujur. Jangan lakukan intimidasi kepada pemilih, karena bisa dipidana dengan melanggar Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP,” imbuhnya.

“Adapun Pasal 368 KUHP berbunyi barang siapa hendak untungkan diri sendiri, paksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa diancam 9 tahun penjara. Dan Pasal 335 KUHP berbunyi barang siapa yang paksa orang lain untuk melakukan sesuatu dapat diancam 1 tahun penjara,” jelasnya.

Terakhir, Kapolres Pandeglang mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pandeglang.

“Mari kita buat Pilkades Aman, Sehat dan Kondusif di Kabupaten Pandeglang,” ajaknya.

Sebagaimana diketahui untuk pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pandeglang yang akan digelar pada Minggu 17 Oktober 2021 dengan Jumlah desa yang akan melaksanakan sebanyak 206 desa dari 32 Kecamatan dan terdiri dari 1.263 TPS. ( Nena.M )