Teori SUBJEK HUKUM VS JUDICIAL REVIEW AD/ART PARPOL VS  KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG MENURUT PENDAPAT Ass Prof. DR. Youngky Fernando.SH. MH. 

Kefaspelita
Img 20210929 Wa0040
Spread the love

PELITANUSANTARA.COM

  1. Bahwa dalam  perspektif pendekatan teori subjek hukum dikenal adanya subjek hukum orang(naturlijk person) dan subjek hukum badan (recht person) baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum (perkumpulan).
  2. Bahwa dalam perspektif pendekatan: 1. Teori orgaan, dan 2. Teori strict liebility, dan 3. Teori vicarius liebility, dan 4. Teori functioneel dader schap, dan 5. Teori bussniss judgement rule, AD dan ART badan hukum(PT, Yayasan, ORMAS, ORSOSPOL atau PARPOL) merupakan bentuk dari maksud dan tujuannya atau berupa spikis (mens-rea) atas maksud dan tujuan suatu Perkumpulan(badan) baik dalam bentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
  3. Bahwa masih  dalam  perspektif pendekatan teori tersebut di atassuatu orgaan(kumpulan manusia) berdasarkan kelima teori tersebut di atas merupakan alat(orgaan) badan untuk melaksanakan maksud dan tujuan(mens-rea) badan tersebut.
  4. Bahwa badan(perkumpulan) baik dalam  bentuk privat maupun publik, ia harus menundukkan diri terhadap kelima teori tersebut di atas dengan demikian maka ORSOSPOL atau PARPOL bukanlah Lembaga Eksekutif dan bukanlah Lembaga Legislatif dan bukanlah Lembaga Yudikatif yang dapat melahirkan hukum (sistem perundang undangan Indonesia) yang bukan merupakan negara penganut murni teori trias politika.

 

Kesimpulan. Apabila MA-RI mengabulkan suatu gugatan yg tdk berdasarkan Asas hukum dan teori hukum serta hukum positif, maka MA tsb bukan lagi bernama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Karena semua lembaga negara di Republik Indonesia wajib menundukkan dirinya berada di bawah UUD 1945. Demikian. Wassalaam. Salam cerdas🙏

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!