Bareskrim Polri “Grebek” 2 Pabrik Obat keras Terlarang Di Yokyakarta

Kefaspelita
IMG 20210927 WA0081
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Bantul – Pelitanusantara.com Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim melakukan penggerebekan dua pabrik obat keras terlarang di daerah Yogyakarta.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengatakan, dua pabrik tersebut memproduksi obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, Double L, dan Aprazolam. Pabrik tersebut beroperasi tanpa memiliki izin resmi.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

“Obat terlarang ini kalau dikonsumsi dapat menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi, seperti kesulitan berjalan, berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi,” tutur Agus dalam keterangan resminya, Senin (27/9).

 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Krisno Halomoan Siregar menambahkan, kasus ini berawal dari dilakukannya operasi khusus kepolisian. Kemudian, ditemukan adanya peredaran obat keras tersebut di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.


Dari operasi tersebut akhirnya diketahui asal obat dari wilayah Yogyakarta. Lalu dilakukan pengungkapan dan menangkap tersangka Wisnu Zulan Ardi Purwanto (53) selaku penanggung jawab produksi.

Lalu, tersangka membeberkan, pabrik tersebut dipimpin seorang bernama Leonardus Susanto Kincoro alias Daud yang ditangkap di Bantul, Yogyakarta. Penangkapan Daud membuahkan hasil adanya pabrik lain di daerah ring road Yogyakarta.

“Daud berperan sebagai penerima pesanan dari DPO (daftar pencarian orang) berinisial EY,” ucap Krisno.

Lebih lanjut dijelaskannya, pengakuan Daud menyebutkan obat juga dikirim ke daerah Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. Kemudian, pengakuan Daud juga membantu penyidik menangkap tersangka lain bernama Joko Slamet Riyadi alias Joko.

“Joko ini yang memiliki pabrik dan menggaji tersangka lainnya,” tuturnya.

Penyidik pun masih mengembangkan kasus tersebut dan melakukan penangkapan tersangka Sri Astuti selaku pemasok bahan obat keras. Selain itu, penyidik menyita dua juta obat keras dari tangan tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subside Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subside 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (AYL)