Sukabumi – Pelitanusantara.Com Eyang Santri yang semasa hidupnya bernama KPH.Joyo Kusuma / mangku negara yang saat ini di Mahkamkan di Desa Girijaya kecamatan Cidahu kabupaten Sukabumi, adalah sosok pejuang Nasional dan ulama besar, dan saat ini area Pemahkaman tersebut telah terjadi sengketa tanah.
Pemasangan plang di Eyang santri oleh Kuasa Hukum Ibu dolim, menurut Keluarga Besar Eyang Eantri dari anak, cucu dan cicit, tidak pernah menjual kepada ibu Dolim.Kamis 12 Agustus 2021
Tim kuasa Hukum Keluarga Besar Eyang Santri Ferdy Ferdian S.H.,SH. menyampaikan kepada semua pihak yang terkait bahwa plang ini hanya berupa klaim saja dan bukan merupakan sebuah eksekusi, jadi kami menganggap silahkan saja bahwa ini sebuah eksekusi dan tidak bisa dilakukan untuk memindahkan warga yang ada dilokasi tersebut.
Ferdy Ferdian, SH., MH. menambahkan bahwa pada intinya kami dari pihak para ahli waris tidak pernah merasa menjual kepada pihak manapun, kami tegaskan dan kami pastikan sampai hari ini bahwa kami dari pihak ahli waris Eyang Santri (KPH.Joyo Kusuma / mangku negara ) tidak pernah menjual kepada siapapun.
Ferdy Ferdian, SH.,MH. menegaskan kembali bahwa seharusnya apabila ada transaksi jual beli harus melibatkan semua pihak atau keturunan Eyang Santri ( KPH.Joyo Kusumo / mangku negara ) tetapi sampai hari ini yang kami katahui bahwa diklaim tanah ini dijual oleh satu pihak saja tanpa melibatkan dari semua Ahli waris yang lain.
Menurut hukum ini adalah sebuah cacat hukum tambah Pak Ferdy Ferdian, SH.,MH Kami akan tetap terus melakukan perlawanan pungkasnya.
Tim kuasa Andri Yolan, SH. menegaskan ini bukan eksekusi pengadilan tapi klaim sepihak dari pihaknya ibu zolim, mungkin langkah hukumnya kami akan telusuri berkas dari mereka,vmulai dari jual beli akta jual belinya dan terbitnya SHM kami kroscek kembali apakah ada melanggar hukum terhadap terbitnya sertifikat yang dimaksud mungkin kami bisa melakukan gugatan kepengadilan negeri atau ke PTUN.
Sementara itu menurut salah seorang Perwakilan keluarga besar keturunan Eyang Santri, sdr Aman mengatakan bahwa keluarga besar kami tidak pernah menjual tanah leluhur kami kepada siapapun.
Permasalahan ini kita sudah serahkan kepada tim kuasa hukum kami untuk menempuh Jalur hukum di pengadilan. Tutup Aman. (***)
(Toge)
