MK Perintahkan Buka Kotak Suara pada Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sulteng 2024

Kefaspelita
Screenshot 2024 05 27 0840281

Jakarta, Pelitanusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk membuka kotak suara karena pemohon menduga terdapat selisih satu suara pada penanganan perkara PHPU legislatif 2024.

Dikutip dari siaran pers MK, Jumat (31/5/2024), perintah MK tersebut akan dilakukan saat sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah 2024 yang dilaksanakanp ada Senin (3/6/2024), pukul 15.00 di Ruang Sidang Panel 3, Lantai 4 Gedung I MK.

Pada agenda tersebut MK  melanjutkan sidang dengan agenda Pembukaan Kotak Suara TPS 005 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala pada perkara nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PDIP.

PDIP mempersoalkan selisih suara antara PDIP dengan Partai NasDem untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Donggala, Dapil Donggala empat. Menurut PDIP, KPU telah melakukan kesalahan dengan menambahkan satu suara untuk Partai NasDem di TPS 005 Desa Sioyong tanpa dapat dipertanggungjawabkan. Menurut PDIP, Partai NasDem seharusnya mendapatkan 7,256 suara, namun oleh KPU, Partai NasDem ditetapkan memiliki 7,257 suara. PDIP berpendapat bahwa jika suara tambahan tidak diperhitungkan, kursi ke-7 untuk DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4 seharusnya menjadi milik PDIP. Berdasarkan perhitungan KPU, dengan total suara 7.257, menggunakan metode pembagian Sainte-Laguë, jumlah ini menghasilkan 2.419, yang sesuai dengan perolehan suara PDIP. Namun, seharusnya suara Partai NasDem adalah 7.256, sehingga hasil pembagiannya hanya 2.418.

Pada sidang yang digelar pada Jumat (31/5/2024), PDIP mengajukan sejumlah saksi yang mengungkapkan penambahan satu suara untuk Partai NasDem di TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala. Ismail yang merupakan saksi mandat PPP di TPS 05 Desa Sioyong menjadi Saksi Pemohon yang dihadirkan PDIP. Ia menyebut perolehan suara Partai NasDem di TPS tersebut adalah 77 suara, sementara PDIP memperoleh 13 suara. Kemudian, Moh. Iqbal, saksi pemohon lainnya yang merupakan saksi mandat di Kecamatan Dampelas, menjelaskan bahwa setelah dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan, suara partai NasDem di TPS 05 Desa Sioyong berubah dari 77 menjadi 78 suara..

Namun, menurut Bawaslu, Muhammad Rasyidi Bakry menyampaikan, perubahan tersebut disebabkan oleh rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penghitungan surat suara ulang karena ditemukan selisih jumlah suara sah partai politik di Kecamatan Dampelas. Berdasarkan laporan hasil pengawasan, jumlah suara sah seharusnya 179 suara, tetapi tertulis 178 suara. Setelah dilakukan penghitungan surat suara ulang, ditemukan satu suara yang belum terhitung untuk caleg Partai NasDem.

Berdasarkan keterangan-keterangan terkait adanya perubahan Formulir C Plano yang terjadi, Mahkamah meminta Termohon untuk menghadirkan kotak surat suara untuk diperiksa pada persidangan berikutnya yakni pada Senin (3/6/2024) mendatang.

(Red)