Banten – PN NEWS Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Lembaga Independen Pemantauan Bahan Bakar Minyak dan (LIPBB MIGAS) provinsi Banten JAYADI menyoroti pemberitaan dari salah satu media online tentang kurang profesionalnya Polsek legok dalam menangani perkara dugaan pembelian BBM bersubsidi jenis Solar.
Berbekal informasi dari anggota LIPBB MIGAS maka ketua DPD LIPBB MIGAS provinsi Banten melakukan konfirmas pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 dan di jelaskan oleh TS Panjaitan sebagai berikut.
Berawal dari ada nya laporan pada hari Sabtu tanggal 17 Desember sekitar pukul 22:00 Wib ke Polsek legok yang di terus kan Kanit Reskrim kepada saya TSP selaku piket serse
Atas perintah Kanit Reskrim saya bergerak mengecek Dugaan pembelian Bahan Bakar Minyak ke SPBU Desa Caringin kec Legok.
Saat tiba di lokasi saya di sambut Sdr Edward Cs dan saya pun memperkenalkan diri selaku petugas kepolisian dari Polsek legok.
Dalam pertemuan tersebut tersebut Sdr Edward langsung memperlihatkan rekanan video pengakuan sopir yang mengatakan bahwa dia sdh koordinasi dengan pihak Polsek
Selanjutnya karena suasana yang kurang kondusif maka 2 orang terduga pelaku beserta mobil Isuzu Traga dengan nopol BE 8169 AAB di bawah oleh Edward Cs ke Polsek legok kabupaten Tangerang.
Saat tiba di Mapolsek legok kabupaten Tangerang saya segera kembali ke ruang piket serse dan Sdr Edward mendatangi Sentra pelayanan kepolisian (SPK).
Selanjutnya pada pukul 02:15Wib Sdr Edward minta di buatkan surat penerimaan barang barang bukri dugaan pembelian solar tanpa izin barang bukti tersebut berupa 1 Unit mobil Isuzu traga dengan nopol BE 8169 AAB dan dua orang atas nama Gilang Pradifta dan Frendy Mariyanto Tarihoran.
Pada tanggal 18 Desember 2022 ketua DPD LIPBB MIGAS provinsi Banten bersama team dan anggota kajian jurnalistik Banten mendatangi mapolsek legok untuk melihat barang bukti berupa mobil Isuzu traga putih Nopol BE 8169 AAB dan kami menemukan BBM jenis solar di dalam tangki penyimpanan estimasi kurang lebih sekitar 80 liter
Pada hari Senin tanggal 19 Desember sekitar pukul 13:00 Ketua LIPBB MIGAS mendatangi mapolsek legok untuk melihat barang bukti berupa mobil Isuzu traga saat datang ke mapolsek legok saya di beritahukan ada Sdr Edward di ruang pak Waka Polsek, saya dan beberapa Team dari aliansi jurnalistik Banten masuk ke ruang Waka untuk konfirmasi perihal penangkapan mobil tersebut.
Namun saat pertemuan di ruang pak Waka Sdr Edward mengajak saya bicara di luar dan saat di luar Sdr Edward menyatakan tidak ada masalah dengan mobil dan terduga pelaku Namun masalah kepada TSP selalu anggota Polsek legok.
Setalah mengetahui bahwa pangkal masalah nya dengan anggota Polsek maka saya mengajak Sdr Edward untuk masuk kembali ke ruang pak Waka di sana sampaikan bahwa permasalahan ada Apa TSP mendengar berita ini Pak Waka langsung memanggil TSP untuk di konfrontir dengan Sdr Edward namun saat TSP datang Sdr Edward malah pamit dengan alasan ada urusan lain.
Pak waka Polsek berupa menghubungi Sdr Edward untuk di konfrontir dengan anggota nya yaitu TSP namun hp Sdr Edward tidak aktif.
Setalah 2 jam menunggu pada pukul 15 :00 Wib kami bertemu Kapolsek dan jajaran saat pertemuan kami tanyakan apakah mobil dan 2 orang terduga dapat di jerat dengan hukum pidana karena dalam SK ( surat keputusan) kepala BPH Migas nomor 4 tahun 2022 di atur tata cara pembelian jenis BBM tertentu termasuk Solar dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk mobil berpenumpang dan angkutan beroda 6 maksimal pembelian adalah 200 liter
Untuk mobil berpenumpang dan angkutan beroda 4 pembelian maksimal 80 liter.
Dasar Kapolsek melepas mobil dan terduga pelaku ada Surat keputusan kepala BPH migas nomor 4 tahun 2020 dan berdasarkan Pasal 19 ayat 1 KUHAP di jelaskan bahwa penyidik berhak menahan seorang untuk di periksa dalam rangka penyelidikan namun apabila tidak di temukan alat bukti yang cukup maka penyidik wajib melepaskan terduga pelaku demikian ujar Kapolsek legok AKP AGUNG DWI CAHYONO SH. kepada Redaksi Media Istana Rakyat.
