14 Kecamatan Telah Memiliki Omah Sambung Rasa Restorative Justice

IMG 20220608 WA0292

TRENGGALEK – Kajati Jatim resmikan 13 Omah Sambung Rasa Restorative Justice di masing-masing kecamatan, sekabupaten.

Dalam peresmian Omah Sambung Rasa Restorative Justice, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diterima Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama Wakil Bupati Syah Muhamad Natanegara di Pendapa Manggala Praja Nugraha, Rabu 8/6/2022.

Keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian masalah hukum pidana di luar mekanisme pengadilan. Di mana baik pelaku, korban, maupun keluarga keduanya didampingi pihak terkait untuk bersama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.

Dalam sambutannya, Bupati Nur Arifin mengatakan bahwa keadilan restoratif yang diterapkan oleh Korps Adhyaksa selaras dengan nafasnya Pancasila sebagai filsafat dasar bangsa Indonesia.

“Bagaimana tidak, dengan restorative justice tentu ini keadilan yang berketuhanan, tadi disampaikan keadilan itu tidak ada di buku tetapi ada di hati nurani,” ungkapnya.


Dengan diterapkannya keadilan restoratif, diharapkan kepada pihak-pihak yang ada di desa yang nantinya menjadi fasilitator untuk menghindari munculnya ketimpangan akibat adanya relasi kuasa.

“Semuanya harus humanis, semuanya harus memanusiakan manusia semuanya harus setara di mata hukum,” tegas Gus Ipin.

Gus Ipin menambahkan, bahwa dengan adanya keadilan restoratif tentu semakin memupuk budaya bangsa Indonesia yaitu gotong royong hingga musyawarah mufakat, menjadi prioritas utama sebagai bentuk sikap mencerminkan keadilan sosial.

Sebanyak 13 Omah Sambung Rasa Restorative Justice diresmikan hari ini oleh Kajati Jatim. Sehingga lengkap sudah di seluruh 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek telah memiliki Omah Restorative Justive. Sedang Kecamatan Gandusari telah diresmikan lebih awal bertempat di Desa Gandusari.

“Tentunya tidak semua perkara harus masuk ke meja hijau, tetapi kita dahulukan kemanusiaan, apalagi pelaku tindak pidana tidak memiliki niat jahat (mens rea), dan terjadi atas keterpaksaan karena kondisi dalam tersebut tentu bisa telaah,” jelas Gus Ipin.

Di harapkan Omah Sambung Rasa ini juga nanti bisa menjadi rumah untuk saling belajar, karena kita harus terus mengupgrade, aturan terus bergerak, jangan sampai kita melaksanakan kegiatan tidak secara kebijaksanaan (prudence) khususnya untuk teman-teman di desa,” imbuhnya.

Sementara itu Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., senada dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Trenggalek bahwa Omah Sambung Rasa Restorative Justice nantinya menjadi sarana mediasi pihak-pihak yang memiliki masalah hukum.

“Hal pertama yang harus diperhatikan adalah syaratnya, di antaranya harus dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh adat,  tokoh agama di lingkungan setempat, pelaku tindak pidana bukan merupakan residivis, baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak semata-mata keinginan hatinya,” tutur Kajati.

“Hal lain yang juga harus dipahami adalah, di mana kerugian yang diderita oleh korban tidak lebih dari 2,5 juta dan ada upaya untuk bisa saling memaafkan antara kedua belah pihak yang direspon positif oleh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat,” jelas Kajati.

(mj pelitanusantara.com)