Tulungagung.Permohonan banding mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Alhasil, Supriyono tetap dihukum 8 ( delapan)tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun.
Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PT Surabaya hanya mengubah hukuman sekadar mengenai pidana tambahan berupa lamanya pidana penjara pengganti.
“Menyatakan Terdakwa Supriyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supriyono dengan pidana penjara selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan majelis tinggi sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/12/2020).
Akan tetapi Koruptor dari PDIP, mantan ketua DPRD Tulungagung Supriono Masih belum di pecat sampai saat ini. Sehingga sampai saat ini juga belum di lakukan PAW di tubuh PDIP Tulungagung. otomatis mengurangi kinerja DPRD Tulungagung yang seharusnya berjumlah 50 kini hanya 49, dan Aspirasi dapil yang di wakili menjadi kurang maksimal di serap.
Sementara itu Ketua DPC PDIP Tulungagung ,Susilowati saat dikonfirmasi awak media ini lewat Whatsapp menjelasakan “Maaf baru sempat balas,sebenarnya dulu sudah kita proses surat PAW nya dan kita kirimkan ke DPRD akan tetapi setelah kordinasi juga dengan KPU ternyata belum bisa di proses karena waktu itu masih mengajukan kasasi dan posisi pak supriono sampai sekarang juga belum ada pemecatan dari partai sehingga DPC tidak mempunyai kewenangan untuk itu, yang bisa memecat itu kewenangan langsung dari DPP Partai,”ungkapnya.
Saat disinggung mengenai DPP Pusat sudah mengeluarkan rekom terkait PAW PDI perjuangan tulungagung ,lebih lanjut susi menjelaskan ,”Sudah, kan pernah saya bilang kalau surat tersebut kita sudah proses dan mengirim surat ke DPRD untuk proses tersebut, akan tetapi lembaga DPRD belum bisa memproses karena alasan tadi dan silahkan bisa cross chek ke DPRD,” ungkapnya.
Surat balasan dari DPRD sudah kami kirimkan berikut lampiran surat kami ke DPP ,dan untuk tanggalnya saya lupa, mungkin bisa nanya ke sekertaris dewan, kalau memang proses hukum belum selesei kuncinya ya dari DPP,kecuali proses hukumnya sudah slesei DPC sudah bisa langsung proses”,pungkas susilowati diakhir komunikasi.. (bersambung)
( BD).























