Kasasi Sudah Ditolak Tapi Di Anggap Belum  Inkracht Oleh Ketua DPC PDIP Tulungagung,  Proses PAW Molor.

anwarmnr123
IMG 20220525
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Tulungagung.Permohonan banding mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Alhasil, Supriyono tetap dihukum 8  ( delapan)tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun.

Pengadilan Tinggi  Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PT Surabaya hanya mengubah hukuman sekadar mengenai pidana tambahan berupa lamanya pidana penjara pengganti.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

“Menyatakan Terdakwa Supriyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supriyono dengan pidana penjara selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan majelis tinggi sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/12/2020).

Akan tetapi Koruptor dari PDIP, mantan ketua DPRD Tulungagung Supriono Masih belum di pecat sampai saat ini. Sehingga sampai saat ini juga belum di lakukan PAW di tubuh PDIP Tulungagung. otomatis mengurangi kinerja DPRD Tulungagung yang seharusnya berjumlah 50 kini hanya 49, dan Aspirasi dapil yang di wakili menjadi kurang maksimal di serap.

Sementara itu Ketua DPC PDIP Tulungagung ,Susilowati saat dikonfirmasi awak media ini lewat  Whatsapp menjelasakan “Maaf baru sempat balas,sebenarnya dulu  sudah  kita proses surat  PAW nya dan kita kirimkan ke DPRD akan tetapi setelah  kordinasi juga dengan KPU ternyata belum bisa di proses karena waktu  itu masih mengajukan kasasi dan posisi pak supriono  sampai sekarang juga belum  ada pemecatan dari partai sehingga DPC tidak mempunyai kewenangan untuk itu, yang bisa memecat itu kewenangan langsung dari  DPP Partai,”ungkapnya.

Saat disinggung mengenai  DPP Pusat sudah mengeluarkan rekom  terkait PAW PDI perjuangan tulungagung ,lebih lanjut susi menjelaskan ,”Sudah, kan pernah saya bilang kalau surat tersebut  kita sudah proses dan mengirim surat  ke DPRD untuk proses tersebut, akan tetapi lembaga DPRD belum bisa memproses karena alasan tadi dan silahkan bisa cross chek ke DPRD,” ungkapnya.

Surat  balasan dari  DPRD sudah  kami kirimkan berikut lampiran surat kami ke DPP ,dan untuk tanggalnya saya  lupa, mungkin bisa  nanya ke sekertaris dewan, kalau  memang proses hukum belum selesei kuncinya ya dari DPP,kecuali proses hukumnya sudah slesei DPC sudah bisa langsung proses”,pungkas susilowati diakhir komunikasi.. (bersambung)
( BD).