OASIS PIM: Terawan Di Pecat IDI Antara Penegakan Tatib Organisasi Kebutuhan Pelayanan Kesehatan Publik

WhatsApp Image 2022 04 06 at 14.31.33
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Tangerang-Pelitanusantara.com-Pemecatan dr. Terawan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi salah satu perbincangan hangat yang sedang berkembang di dalam masyarakat. Sejak IDI melakukan pemecatan terhadap dr. Terawan pada hari, hingga saat ini masih menimbulkan polemik baik itu dikalangan masyarakat umum maupun pejabat negara. Seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu bahwa komisi IX DPR RI juga tidak sependapat dengan tindakan yang dilakukan oleh IDI terhadap pemecatan dr. Terawan dari keanggotaan.

Sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap persatuan dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia, OASIS PIM kali ini mengadakan Tayang Bincang yang mengusung tema “Terawan Di Pecat IDI Antara Penegakan Tatib Organisasi Kebutuhan Pelayanan Kesehatan Publik”. Acara tersebut dipandu oleh host, Ashiong P. Minthe dengan 3 orang narasumber yaitu Dwi Urip Premono, Djasarmen Purba dan Hasudungan Manurung, yang disiarkan secara langsung oleh Tirta Tv pada hari Selasa (05/04/2022).

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Djasarmen Purba selaku Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) menyampaikan bahwa dari pihaknya telah mengajukan surat kepada Presiden terkait dengan pemecatan dr. Terwan dari IDI.

“Situasi dan kondisi Indonesia dengan munculnya berita ini ya ada kehiruk-pikukan. Kenapa hiruk pikuk? Karena dari segala macam muncul, mulai dari atas, bawa, dan tengah secara garis besar hiruk pikuk itu muncul. Situasi dan kondisi seperti itu tentunya kami dari Majelis Umat Kristen Indonesia selaku organisasi yang berbasis Kristen, menginginkan bagaimana supaya kekisrukan itu bisa betul-betul diarahkan supaya idak terjadi lagi. Oleh karena itu, kami berpandangan bahwa harus mengajukan surat kepada Bapak Presiden, karena kami berpandangan bahwa presidenlah yang sebetulnya dapat membuat agar kekisruan itu tidak terjadi lagi”, ungkapnya.

Djasarmen juga menegaskan bahwa dasar MUKI membut surat tersebut sesuai dengan dasar UUD Negara Republik Indonesia dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa. Dengan dasar itu, MUKI berpandangan bahwa ada yang dilanggar dalam pemecatan dr. Terawan dari keanggotaan IDI.

Ketua MUKI dengan tegas menyatakan bahwa pengajuan surat kepada Prisiden tidak ada kaitannya dengan organisasi umat Kristen atau sebagi isu agama. Tetapi apa yang dilakukan oleh IDI merupakan suatu perlakukan ketidakadilan karena pemecatan dilakukan tanpa sepengetahuan atau tanpa adanya jawaban atau responden daripada dr. Terawan dan bersifat rahasia.

Djasarmen juga berpendapat bahwa pengeluaran rekomendasi sebetulnya telah melanggar hak seseorang, karena itu merupakan bentuk profesi bukan dari sisi sebagai anggota. Jadi harus dipisahkan, baik itu dari sisi etikanya maupun dari sisi profesi.

Menurut Djasarmen bahwa di dalam AD/ART IDI memang ada hal yang membahas tentang kode etik dalam malakukan uji klinis. Namun ketika adanya faktor alam tersebut, justru yang terjadi adalah pembulian, sehingga muncullah kesalah-pahaman antara dr. Terawan dengan pihak IDI. Dengan kondisi seperti itu, maka diterbitkanlah oleh MKEK aturan tersebut. Aturan tersebut ketika diterbitkan di Muktamar, sebetulnya jauh sebelumnya telah diterbitkan pada bulan Februari, sementara dikeluarkan dan diterbitkan pada bulan Maret dan hal demikian, menimbulkan kebingungan.

Berdasarkan informasi yang beredar bahwa IDI memang sebetulnya sudah melakukan pemanggilan terhadap dr. Terawan, tetapi surat keputusan IDI tersebut sudah dikeluarkan. Karena IDI telah mengeluarkan surat keputan, maka dr. Terawan berpendapat bahwa kalau surat keputusan telah dikeluarkan, jadi untuk apalagi ke IDI.

Kalau dalam bidang penelitian memang tahapan penelitian itu harus ada sistematika penelitiannya. Jadi, kalau sudah ada manfaatnya bagi masyarakat dan tidak ada yang complain,tetapi belum memenuhi salah satu tahap uji klinisnya. Bagaimana tanggapannya? Demikian pertanyaan yang dilontarkan oleh host, Ashiong P. Munthe.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dwi Urip Premono menyatakan bahwa “Saya rasa metode itu telah dilakukan kepada orang ya, saksinya sudah ada. Artinya saya yakin sudah melalui prosedur dan tidak sembarang saja dilakukan seperti itu”, tandasnya.

Sebagai seorang peneliti, Dwi menyatakan bahwa “ada prinsip-prinsip penelitian yang memang harus dilakukan oleh setiap peneliti. Tetapi, saya yakin bahwa beliau (dr. Terawan) telah melakukan itu, mulai dari penyusunan riset-riset dan teori-teori. Jadi, sampai akhirnya metode itu bisa diuji cobakan, saya yakin juga bahwa itu sudah melalui prosedur penelitian. Dan saya juga dengar bahwa disertasi tersebut sudah diterbitkan dan itu diterbitkan di luar negeri yang kemudian disebut sebagai teori Terawan”, terangnya.

Jika dilihat dari persepsi hukumnya, Manurung juga menyatakan bahwa jika seorang dokter telah menguji secara klinis tentunya dan bahkan sudah disajikan dalam bentuk disertasi. Maka, tentunya sudah terbukti adanya suatu inovasi yang diakui oleh para promotor dan juga pengujinya. Jadi, dari sisi klinisnya sudah bisa dipertangungjawabkan.

“Kalau misalnya dikatakan telah memenuhi uji klinis, kok dipecat seperti ini tentunya kita sebagai masyarakat kesannya IDI mempunyai hak untuk memecat, dan hal tersebut menjadi simpang-siur, Jadi, kita boleh melihat bahwa IDI ini hanya bisa memberikan rekomendasi sebetulnya, sebab menurut Undang-undang bahwa izin itu dari pemerintah, tetapi rekomendasi yang dikeluarkan oleh IDI kesannya lebih kuat”, jelas pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut.

Lebih lanjutnya lagi, Manurung menyatakan bahwa menjadi bagian dari keanggotaan IDI sebetulnya tidak menjadi suatu kehausan. Akan tetapi, rekomendasi dari IDI sangat dibutuhkan oleh seorang dokter untuk malaksanakan praktik dilapangan.

“Tidak menjadi keharusan terdaftar di IDI, tapi dibutuhkan sekali rekomendasinya. Kenapa tidak dibuat suatu aturan bahwa tidak hanya IDI, yang penting adalah sumpahnya, seperti sumpah dokter dan sumpah advokat itu diakui dipengadilan”, ungkapnya.

Djasarmen dengan tegas menyatakan bahwa IDI hanyalah sebuah ormas, jadi sebetulnya tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecatan terhadap anggotanya. Yang berhak melakukan pemecatan atau yang mengeluarkan surat tersebut, seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah mempunyai hak dan wewenang dalam melakukan tindakan seperti itu jika memang ada pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan. (A. L. Malo)